Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

5 Hal Mengenai Ijin Mendirikan Bangunan IMB

5 Hal Mengenai Ijin Mendirikan Bangunan IMB

1. Pengertian Ijin Mendirikan Bangunan IMB
Ijin Mendirikan Bangunan merupakan suatu ijin guna mendirikan, memperbaiki, mengubah atau merenovasi suatu bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat. Legalitas Ijin Mendirikan Bangunan IMB dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. Dengan demikian untuk mendirikan atau merenovasi suatu bangunan atau property kita membutuhkan ijin dari Pemerintah Daerah, tidak boleh sembarangan membangun atau mendirikan bangunan.

2. Kegunaan Ijin Mendirikan Bangunan IMB
Ijin untuk mendirikan bangunan IMB ini sangat penting, sebab bisa mewujudkan tata lingkungan yang teratur, agar terjadi keserasian antara lingkungan dan manusia selaku pengguna lahan. Tidak jarang banyak bangunan atau property yang tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan yang dibongkar, sebab di bangun diatas lahan yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan. Berikut ini adalah beberapa kegunaan dari Ijin Mendirikan Bangunan IMB :
Mendukung pelaksanaan pembangunan supaya sesuai dengan rancangan teknis dan tata ruang yang sudah rencanakan di suatu daerah.
Memudahkan pengawasan penggunaan bangunan, baik secara fungsi ataupun dari segi estetika lingkungan.
Memperoleh kepastian hukum atas bangunan yang kita punyai.
Bisa memudahkan dalam kepengurusan beberapa kegiatan, seperti: pengajuan kredit bank, ijin usaha maupun bila timbul transaksi jual – beli ataupun sewa – menyewa.
Menunjang kelangsungan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

3. Cara Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan IMB
Guna memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan IMB, kita bisa mengajukan permohonan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) loket kepengurusan IMB yang berada dibawah naungan Dinas Tata Kota, berikut urutan cara mengajukan IMB:
Mengajukan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (PIMB)
Melengkapi Persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan (PIMB)
Membayar restribusi PIMB sesuai dengan surat perintah pembayaran
Melakukan proses pembangunan sesuai rancangan yang telah diajukan
Pengambilan sertifikat IMB
Biasanya proses kepengurusan IMB memakan waktu 20-25 hari jam kerja sesudah pengajuan, tergantung pada kebijakan daerah setempat dan kelengkapan dokumen – dokumen pendukung.

4. Syarat Ijin Mendirikan Bangunan (PIMB)
Foto Copy Tanda Pengenal pemohon
Foto Copy Sertifikat tanah / bukti kepemilikan tanah yang sah
Foto Copy pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terbaru
Gambar rancangan bangunan lengkap, meliputi denah, layout, gambar situasi
Melampirkan Surat Penyanding atau Surat Pernyataan Bersedia dibongkar apabila bangunan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

5. Hal–hal yang harus diperhatikan saat mengurus Ijin Mendirikan Bangunan IMB :
Sebaiknya Ijin Mendirikan Bangunan IMB mulai diajukan sebelum pelaksanaan pengerjaan bangunan, jadi saat proses pembangunan tidak terganjal dengan masalah perijinan.
Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan IMB bisa diwakilkan kepada pihak kontraktor atau developer sesuai dengan kesepakatan dan ijin dari pemilik melalui pemberian surat kuasa.
Sertifikat IMB bisa didapat sesudah proses pembangunan selesai, disertai penyerahan foto bangunan yang sudah selesai dibangun kepada Dinas Tata Kota. Semoga artikel tentang Ijin Mendirikan Bangunan IMB ini bisa bermanfaat. Dengan mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan IMB kita turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mensejahterakan daerah.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami