Lompat ke konten
Home » Surat Izin Agen Biro Perjalanan Wisata

Surat Izin Agen Biro Perjalanan Wisata

Surat Izin Agen Biro Perjalanan Wisata

Agen Biro Perjalanan Wisata memegang peran penting dalam industri pariwisata, memberikan layanan perjalanan yang nyaman dan aman bagi wisatawan. Untuk menjalankan usaha ini secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, agen biro perjalanan wisata harus mengurus berbagai perizinan yang diperlukan. Proses pengajuan izin ini dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai standar pelayanan dalam pengurusan Surat Izin Agen Biro Perjalanan Wisata.

Persyaratan

Untuk mengajukan izin, pemohon harus mengisi Surat Permohonan yang dibubuhi meterai Rp. 6.000,- dan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Akta Usaha sebanyak satu rangkap;
  • Salinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) beserta dokumen aslinya untuk diperlihatkan.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Dokumen Izin Lingkungan terbaru seperti UKL, UPL, atau AMDAL sebanyak satu rangkap;
  • Fotokopi bukti penguasaan tanah (sertifikat, perjanjian sewa, atau akta jual beli);
  • Dua lembar foto berwarna ukuran 3 x 4.
  • Denah lokasi dan fasilitas restoran;
  • Rekomendasi dari tim teknis;
  • Meterai Rp. 6.000,- sebanyak dua lembar.

Baca Juga : Proses Pengajuan PBG melalui SIMBG

Prosedur

Proses pengajuan dimulai dengan pemohon yang datang ke loket resepsionis untuk mengambil dan mengisi formulir. Setelah itu, formulir diserahkan ke Front Office untuk pendaftaran izin, disertai dengan dokumen administrasi yang lengkap dan sesuai. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, proses penerbitan izin akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemohon kemudian dapat mengambil Surat Keputusan (SK) izin di loket pengambilan izin.

Waktu Penyelesaian

Untuk pembuatan izin baru, waktu yang dibutuhkan adalah 2 (dua) hari kerja. Sedangkan untuk perpanjangan izin, prosesnya memakan waktu 1 (satu) hari kerja.

Mengurus Surat Izin Agen Biro Perjalanan Wisata adalah langkah yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha di bidang ini. Dengan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, serta mengikuti prosedur yang berlaku, pemohon dapat memperoleh izin usaha yang sah dan sesuai dengan regulasi. Proses yang jelas dan terstruktur ini memastikan bahwa agen biro perjalanan wisata dapat menjalankan operasionalnya dengan legal dan berkelanjutan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan serta berkontribusi pada kemajuan industri pariwisata.

Ingin mengurus izin agen biro perjalanan wisata dengan cepat dan mudah? Percayakan kebutuhan Anda kepada tim profesional kami! Hubungi BMG Consulting Group sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan solusi terbaik untuk bisnis Anda!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *