Dalam industri pertambangan Indonesia, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) adalah dokumen yang sangat krusial dan wajib disusun serta disetujui setiap tahunnya. Baik pemegang IUP, IUPK, maupun SIPB harus menyampaikan RKAB kepada pemerintah untuk memperoleh izin operasional tahunan. Tanpa persetujuan RKAB, kegiatan produksi dan penjualan hasil tambang bisa dianggap ilegal.
Artikel ini akan menjelaskan pentingnya RKAB, struktur penyusunannya, proses pengajuan, serta solusi jika mengalami kendala dalam penyusunannya.
Apa Itu RKAB?
RKAB adalah dokumen resmi yang disusun oleh pemegang izin pertambangan dan diajukan setiap tahun kepada Kementerian ESDM. Dokumen ini berisi:
- Rencana teknis kegiatan pertambangan tahun berjalan
- Estimasi produksi dan penjualan
- Perencanaan biaya operasional dan investasi
- Rencana reklamasi dan pengelolaan lingkungan
- Kebutuhan tenaga kerja dan sarana pendukung
RKAB merupakan dokumen pengendali utama yang digunakan pemerintah untuk menilai kelayakan dan kepatuhan aktivitas pertambangan.
Baca Juga: Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Siapa yang Wajib Menyusun RKAB?
RKAB wajib disusun oleh seluruh pemegang:
- IUP Eksplorasi & IUP Operasi Produksi
- IUPK Eksplorasi & IUPK Operasi Produksi
- SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)
Berlaku baik untuk komoditas mineral logam, batubara, hingga batuan non-logam.
Isi Pokok RKAB
- Rencana Teknis
- Rencana penambangan (volume, metode, lokasi)
- Alat dan teknologi yang digunakan
- Anggaran Biaya
- Biaya operasional dan investasi
- Biaya lingkungan dan reklamasi
- Target Produksi dan Penjualan
- Estimasi volume produksi
- Proyeksi pasar dan penjualan
- Rencana Ketenagakerjaan
- Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja
- Program K3 dan pelatihan
- Pengelolaan Lingkungan
- Reklamasi, pascatambang, dan pengawasan dampak
Prosedur Pengajuan RKAB
- Penyusunan Dokumen
- Mengacu pada format dari Direktorat Jenderal Minerba
- Harus disusun dengan data dan justifikasi lengkap
- Pengajuan Secara Elektronik
- Melalui aplikasi MODI atau sistem OSS berbasis risiko
- Evaluasi oleh Pemerintah
- Dinas ESDM daerah atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (untuk wilayah pusat)
- Penerbitan Persetujuan RKAB
- Berlaku untuk periode 1 Januari – 31 Desember
Risiko Jika Tidak Menyampaikan RKAB
- Dilarang melakukan kegiatan produksi
- Tidak bisa menjual hasil tambang
- Sanksi administratif hingga pencabutan izin
- Kesulitan dalam evaluasi PNBP dan pelaporan lainnya
Gunakan Jasa Konsultan RKAB dari BMG Consulting Group
Menyusun RKAB bukan hanya sekadar mengisi formulir—tetapi membutuhkan analisis teknis, keuangan, dan perencanaan lingkungan yang terintegrasi.
BMG Consulting Group siap membantu Anda dalam:
- Penyusunan RKAB tahunan sesuai regulasi terbaru
- Perhitungan biaya dan volume produksi yang realistis
- Konsultasi penyusunan dokumen lingkungan dan K3
- Pendampingan proses evaluasi hingga persetujuan diterbitkan
- Pelatihan dan workshop penyusunan RKAB untuk internal perusahaan
Konsultasikan penyusunan RKAB Anda sekarang juga bersama konsultan profesional dari BMG Consulting Group. Gratis konsultasi awal!