Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi yang Mendistribusikan Psikotropika

Persyaratan

1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download

2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor

3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV

4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum

5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
KTP orang yang diberi kuasa

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami