Proses Peralihan Hak Tukar-menukar Tanah dan Satuan Rumah Susun merupakan elemen krusial dalam manajemen properti di Indonesia. Melalui mekanisme ini, pemilik tanah dan satuan rumah susun dapat saling bertukar hak milik dengan cara yang legal dan teratur. Peralihan hak ini tidak hanya melibatkan transaksi antara individu tetapi juga harus memenuhi berbagai syarat hukum dan administratif dari pemerintah. Memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku sangat penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi berlangsung tanpa hambatan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Persyaratan untuk Proses Peralihan Hak Tukar-menukar atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Untuk menjalankan proses ini, terdapat beberapa persyaratan untuk pemohon, yakni:
- Pemohon atau kuasa hukum mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai yang cukup.
- Surat Kuasa jika pemohon dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon, penerima hak, dan kuasa (KTP, KK) yang sudah sesuai dengan dokumen aslinya.
- Salinan Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah terverifikasi dan sesuai dengan dokumen aslinya.
- Sertifikat asli yang menjadi objek peralihan.
- Akta Tukar Menukar yang disusun oleh PPAT.
- Izin Pemindahan Hak, jika pada sertifikat atau keputusan yang ada tercantum syarat bahwa hak tersebut hanya dapat dipindah-tangankan setelah mendapatkan izin dari instansi berwenang.
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun berjalan yang sudah sesuai dengan aslinya.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH jika nilai perolehan tanah melebihi 60 juta rupiah.
Baca Lainnya: Panduan Peralihan Hak Merger atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Prosedur untuk Proses Peralihan Hak Tukar-menukar atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Prosedur untuk pemohon mencakup beberapa langkah sebagai berikut:
- Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan.
- Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran.
- Pencatatan dan penerbitan sertifikat.
- 4a. Permohonan izin dari Kantor Wilayah BPN Provinsi.
- 4b. Permohonan izin dari BPN RI.
- Penyerahan sertifikat kepada pemohon.
Kesimpulan
Dengan mengikuti langkah-langkah dan memenuhi persyaratan yang berlaku, proses Peralihan Hak Tukar-menukar atas Tanah dan Satuan Rumah Susun dapat berjalan secara efektif dan efisien. Penting bagi pemohon untuk memahami setiap aspek dari proses ini, baik dari segi hukum maupun administratif, untuk menghindari masalah di masa depan. Oleh karena itu, melalui pemahaman yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan, peralihan hak dapat berjalan dengan lancar, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Optimalkan investasi Anda dengan memanfaatkan Peralihan Hak Tukar-menukar atas Tanah dan Satuan Rumah Susun, yang dapat membuka peluang baru untuk pengembangan properti!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)