Visa Tinggal Terbatas (VITAS) merupakan salah satu izin penting yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sebagai negara yang semakin terbuka terhadap investasi dan kolaborasi internasional, Indonesia menawarkan VITAS sebagai bagian dari upaya mendukung kemajuan ekonomi dan integrasi global. Prosedur dan persyaratan untuk memperoleh VITAS telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan prosesnya transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Artikel ini akan membahas secara mendalam pengertian, jenis, dan prosedur pengajuan VITAS, termasuk pemanfaatannya untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
Definisi dan Regulasi Terkait Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
Visa Tinggal Terbatas, atau VITAS, didefinisikan sebagai dokumen resmi, baik manual maupun elektronik, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk perjalanan ke Indonesia dan dasar pemberian izin tinggal. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Permenkumham 29/2021, visa ini wajib dimiliki oleh WNA yang ingin masuk dan tinggal di Indonesia, kecuali diatur lain dalam UU Keimigrasian atau perjanjian internasional.
Terdapat empat jenis visa yang diakui oleh hukum Indonesia, yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan VITAS. VITAS diberikan kepada dua kategori WNA:
- WNA yang bekerja atau tinggal untuk kepentingan tertentu seperti tenaga ahli, investor, pelajar, dan keluarga.
- WNA yang bekerja di kapal atau instalasi yang beroperasi di wilayah laut Indonesia.
Baca Juga : Persyaratan Izin Penyelenggaraan Rumah Bersalin
Langkah-Langkah Pengajuan VITAS di Indonesia
WNA yang tiba di Indonesia dengan VITAS akan menerima Tanda Masuk dari petugas imigrasi, yang berfungsi sebagai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sementara selama 30 hari. VITAS dapat diperpanjang hingga durasi tertentu: 90 hari, 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, atau maksimum 5 tahun, tergantung kebutuhan dan tujuan tinggal.
Pemanfaatan VITAS untuk Penanaman Modal Asing (PMA)
Dalam konteks Penanaman Modal Asing, VITAS diberikan kepada WNA yang berinvestasi di Indonesia tanpa tujuan bekerja. Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online dengan memenuhi dokumen seperti:
- Bukti setoran jaminan keimigrasian.
- Paspor yang berlaku sesuai durasi tinggal.
- Bukti dana hidup sebesar USD 2.000 atau lebih.
- Asuransi kesehatan dari perusahaan berbadan hukum Indonesia.
- Surat rekomendasi dari instansi terkait di bidang investasi
.
Penting untuk dicatat bahwa WNA pelaku investasi tidak diwajibkan memiliki penjamin, namun mereka harus menyerahkan bukti setoran jaminan keimigrasian sebagai pengganti surat penjaminan.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) merupakan fasilitas yang memberikan peluang besar bagi WNA untuk tinggal di Indonesia, baik untuk bekerja, belajar, maupun berinvestasi. Dengan prosedur yang jelas dan terperinci, VITAS mendukung kemudahan WNA dalam menjalankan aktivitas legal di Indonesia. Bagi pelaku penanaman modal asing, VITAS membuka pintu untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia tanpa hambatan administrasi yang berarti. Proses yang transparan dan persyaratan yang terstandar menjadikan VITAS sebagai solusi ideal untuk memenuhi kebutuhan izin tinggal sementara.
Bingung dengan Persyaratan VITAS? Hubungi BMG Consulting Group, Kami Akan Memberikan Solusi Terbaik Sesuai Kebutuhan Anda!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)