Lompat ke konten
Home » Prosedur dan Persyaratan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia

Prosedur dan Persyaratan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia

PMA

Indonesia adalah salah satu destinasi utama bagi investor asing yang ingin memperluas usahanya di kawasan Asia Tenggara. Potensi pasar yang besar, sumber daya alam melimpah, serta kebijakan pemerintah yang mendukung menjadikan negara ini menarik bagi investasi asing. Untuk memfasilitasi investasi tersebut, pemerintah Indonesia menyediakan mekanisme izin penanaman modal asing (PMA) yang terstruktur dan transparan. Izin ini memungkinkan investor asing mendirikan perusahaan sesuai peraturan hukum Indonesia.

Apa itu Penanaman Modal Asing (PMA)?

    PT PMA adalah perseroan terbatas berbasis hukum Indonesia dengan modal asing penuh atau bermitra dengan investor lokal. Modal asing mencakup dana yang berasal dari individu warga negara asing, perusahaan asing, badan hukum asing, atau badan hukum Indonesia yang sebagian sahamnya pihak asing yang miliki.

    Dasar Hukum Penanaman Modal Asing

      Dasar hukum untuk mendirikan PT PMA melibatkan berbagai peraturan, di antaranya:

      • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
        Yang mengatur mengenai sektor usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi.
      • UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
        yang mengatur tata kelola perusahaan.
      • Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021
        yang menetapkan pedoman dan tata cara perizinan berbasis risiko.

      Syarat dan Dokumen untuk Mendirikan PT PMA

        Investor asing yang ingin mendirikan PT PMA di Indonesia harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

        • Untuk individu asing: Paspor yang masih berlaku.
        • Untuk badan usaha asing: Dokumen legalitas badan usaha yang diterbitkan di negara asal.
        • Modal minimum yang disyaratkan adalah Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

        Proses ini bertujuan untuk memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian lokal.

        Proses Pendirian PT PMA melalui Notaris

          UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 mewajibkan setiap pendirian PT untuk membuat Akta Pendirian melalui notaris dalam Bahasa Indonesia. Akta ini mencakup informasi penting seperti nama perusahaan, susunan pemegang saham, bidang usaha, dan lokasi operasional.

          Notaris mengajukan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) setelah akta selesai. Proses ini memastikan perusahaan memiliki status hukum yang sah dan dapat menjalankan operasional secara legal.

          Perizinan Berbasis Risiko melalui OSS

            Pemerintah Indonesia meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) guna mempercepat dan mempermudah prosedur perizinan. Melalui OSS, perusahaan akan mendapatkan:

            • Nomor Induk Berusaha (NIB)
              Identitas usaha untuk berbagai aktivitas bisnis.
            • Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional
              Izin tambahan yang berkaitan dengan jenis usaha yang dijalankan.

            Platform OSS memungkinkan investor asing untuk mengakses semua dokumen perizinan dalam satu sistem yang terintegrasi, sehingga mengurangi waktu dan biaya administratif.

            Baca Lainnya : Cara Mengurus Surat Izin Prinsip (SIP) dan Syarat-Syaratnya

            Berita Negara dan Administrasi Perpajakan

              Setelah pengesahan PT PMA oleh Menteri Hukum dan HAM, dokumen Berita Negara akan diterbitkan dalam waktu 6-12 bulan. Berita Negara ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat pendirian perusahaan, meskipun tidak selalu diperlukan untuk transaksi bank atau tender.

              Sistem SABH juga secara otomatis mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perusahaan baru. Kartu NPWP fisik dapat diajukan melalui kantor pajak setempat untuk keperluan administrasi perpajakan.

              Kesimpulan

              Proses mendirikan PT Penanaman Modal Asing di Indonesia telah dirancang agar efisien, transparan, dan mendukung kebutuhan investor. Oleh karena itu, dengan adanya sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS, investor asing dapat menjalankan proses legalisasi perusahaan dengan lebih cepat. Hal ini menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Bagi investor yang ingin memulai bisnis di Indonesia, memahami tahapan ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan keberhasilan usaha mereka.

              Proses perizinan PMA dapat rumit, tetapi dengan keahlian kami, Anda akan mendapatkan izin untuk menjalankan investasi asing tanpa hambatan!!

              CONTACT US 

              Hotline: (6221) 86908595/96

              Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

              Email: binamanajemenglobal@gmail.com

              Tinggalkan Balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *