Lompat ke konten
Home » Prosedur dan Mekanisme Pelaporan KPPA di Indonesia

Prosedur dan Mekanisme Pelaporan KPPA di Indonesia

Prosedur dan Mekanisme Pelaporan KPPA di Indonesia

Pelaporan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan bagian penting dalam pemenuhan kewajiban administratif bagi perusahaan asing yang memiliki perwakilan di Indonesia. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem OSS Berbasis Risiko yang bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai regulasi. Agar dapat mengakses sistem pelaporan KPPA, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Persyaratan Pelaporan KPPA

  • Akses sistem OSS Berbasis Risiko melalui identifikasi pengguna dan kata sandi.
  • Data Pelaku Usaha
  • Data Tenaga Kerja
  • Data Penanggung Jawab Laporan Kegiatan Usaha KPPA

Prosedur dan Mekanisme Pelaporan

Langkah pertama adalah mengunjungi situs https://oss.go.id/ dan klik pada menu “MASUK”. Setelah itu, pelaku usaha harus memasukkan username dan password yang telah terdaftar, lalu klik tombol “MASUK”.Setelah berhasil masuk, pelaku usaha dapat mengakses menu “LAPORAN” dan memilih pilihan “LAPORAN KANTOR PERWAKILAN”. Untuk melanjutkan, klik “KPPA”, yang akan mengarahkan ke bagian laporan untuk kantor perwakilan perusahaan asing.

Selanjutnya, klik “BUAT LAPORAN” untuk memulai pembuatan laporan KPPA. Pastikan untuk mengisi data pelaku usaha dengan lengkap, menyertakan informasi tenaga kerja yang relevan, serta mengisi data penanggung jawab laporan kegiatan usaha KPPA. Setelah semua data terisi, pelaku usaha perlu menyetujui pernyataan pelaporan KPPA.

Baca Juga : Memahami HGB di Atas HPL Sebelum Membeli Apartemen

Konfirmasi dan Pengiriman Laporan

Setelah selesai mengisi data, klik “KIRIM LAPORAN”. Sistem OSS akan menampilkan notifikasi konfirmasi untuk memastikan pengiriman laporan KPPA. Pelaku usaha kemudian diminta untuk mengklik “YA” untuk melanjutkan proses pengiriman laporan. Setelah laporan berhasil dikirim, sistem akan menampilkan konfirmasi penerimaan laporan KPPA, dan produk laporan dapat diunduh.

Pelaporan KPPA merupakan proses yang sangat penting bagi perusahaan asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia, karena memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan melalui sistem OSS Berbasis Risiko, pelaku usaha dapat melaporkan kegiatan usaha mereka secara efisien dan sesuai ketentuan. Proses pelaporan ini tidak hanya membantu pemerintah dalam pemantauan, tetapi juga memberikan transparansi dan kepatuhan yang diperlukan oleh setiap kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia.

Mudahkan Pelaporan KPPA Anda Bersama BMG Consulting Group!

Apakah Anda memiliki Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia? Kami siap membantu Anda dalam pelaporan KPPA yang sesuai dengan regulasi, tepat waktu, dan tanpa kendala. Dapatkan dukungan dari tim profesional kami untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran bisnis Anda. Hubungi BMG Consulting Group sekarang untuk solusi terbaik!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *