Izin IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen hukum resmi yang berfungsi sebagai persetujuan dari Kepala Daerah setempat. Pemilik properti yang berencana membangun, merobohkan, memperluas, mengurangi, atau merenovasi bangunan wajib memiliki dokumen ini. Tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan, pemilik bangunan dapat menghadapi sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai bangunan, bahkan hingga pembongkaran bangunan tersebut. IMB memegang peranan penting dalam memastikan bangunan yang berdiri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, penggunaan lahan, serta standar keselamatan.
Persyaratan Pengajuan Izin IMB untuk Rumah Tinggal
Mengurus izin IMB membutuhkan dokumen tertentu sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. Contohnya, untuk wilayah Jakarta, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2012, berikut adalah beberapa persyaratan utamanya:
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan yang bermaterai menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa.
- Ketetapan Rencana Kota (KRK).
- Gambar arsitektur bangunan dengan tanda tangan arsitek bersertifikat IPTB.
Untuk kriteria bangunan tertentu, seperti lahan di atas 5.000 m², diperlukan dokumen tambahan seperti rencana struktur bangunan, gambar mekanikal-elektrikal, dan dokumen lain yang telah disahkan oleh profesional bersertifikasi IPTB.
Prosedur Pengajuan Izin IMB
Terdapat dua cara utama untuk mengurus izin IMB, yaitu secara konvensional dan online:
Cara Konvensional
- Siapkan semua dokumen persyaratan.
- Serahkan dokumen ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan.
- Pemeriksaan dan evaluasi oleh pemerintah selama 7–14 hari kerja.
- Bayar retribusi IMB.
- Setelah pembayaran dilakukan, penerbitan IMB biasanya memakan waktu sekitar 7 hari.
Cara Online untuk Mengurus Izin IMB
Selain cara konvensional, kini Anda dapat mengajukan izin IMB secara online, khususnya di wilayah Jakarta dan Bandung. Proses online ini tentunya sangat menguntungkan karena menghemat waktu dan tenaga.
Dengan cara ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berlama-lama di antrean, dan Anda juga bisa memantau status permohonan izin IMB Anda secara lebih mudah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan izin IMB secara online:
- Pindai semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan izin IMB.
- Bagi yang berada di Jakarta, kunjungi jakarta.go.id, sementara yang di Bandung dapat mengakses dpmptsp.bandung.go.id.
- Daftar pada situs tersebut dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih jenis IMB sesuai kebutuhan, apakah untuk rumah tinggal atau non-rumah tinggal, kemudian lampirkan gambar bangunan.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan dan isi data yang diminta di formulir.
- Bayar retribusi melalui bank daerah yang ditunjuk; di Jakarta, pembayaran dilakukan ke Bank DKI.
- Pindai bukti pembayaran dan unggah ke situs.
- Tunggu pemberitahuan mengenai status permohonan melalui email.
Baca Lainnya : Panduan Lengkap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan
Jenis Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan Berdasarkan Tujuan
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan, yakni:
- Bangunan Baru
IMB wajib diterbitkan sebelum pembangunan dimulai. Fotokopi IMB harus dipasang di lokasi proyek sebagai tanda kepatuhan hukum.
- Bangunan Lama
Rumah lama juga harus memiliki IMB, dengan persyaratan yang mungkin berbeda di tiap daerah.
- Renovasi Rumah
Renovasi besar yang mengubah struktur atau tata ruang rumah, seperti penambahan kamar atau pembongkaran tembok, memerlukan IMB baru. Sedangkan renovasi ringan, seperti pengecatan, tidak memerlukan IMB tambahan.
Pentingnya Memiliki Izin IMB
Ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan dapat berujung pada penghentian proyek, pembongkaran bangunan, atau denda. Oleh karena itu, pemilik bangunan harus memprioritaskan pengurusan IMB untuk memastikan proyek mereka berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak yakin dengan persyaratan IMB? Konsultasikan dengan kami, dan biarkan tim BMG mengurusnya untuk Anda!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)