Proses Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan administratif. Prosedur ini berguna untuk memastikan bahwa hak atas tanah atau satuan rumah susun berpindah dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku, serta untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun ini memiliki tahapan dan persyaratan khusus agar berjalan dengan lancar.
Persyaratan Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Untuk melakukan peralihan, pastinya memerlukan persyaratan, berikut adalah persyaratannya:
- Formulir Permohonan
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau pihak yang diberi kuasa di atas materai sesuai ketentuan.
- Surat Kuasa
Surat Kuasa resmi apabila permohonan diajukan oleh pihak yang dikuasakan.
- Fotokopi Identitas
Salinan identitas pemohon dan penerima hak (KTP, KK), serta pihak yang diberi kuasa jika ada, yang telah diverifikasi oleh petugas.
- Sertifikat Asli
Dokumen sertifikat asli tanah atau satuan rumah susun yang akan di alihkan haknya melalui hibah.
- Akta Hibah dari PPAT
Akta hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti hibah.
- Izin Pemindahan Hak
Izin pemindahan hak jika pada sertifikat terdapat ketentuan bahwa peralihan hanya diperbolehkan dengan izin dari instansi berwenang.
- Salinan SPPT PBB Tahun Berjalan
Fotokopi SPPT PBB untuk tahun berjalan yang telah sesuai dengan dokumen asli.
- Bukti Pembayaran Pajak
Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan SSP/PPH apabila nilai tanah atau satuan rumah susun melebihi 60 juta rupiah.
Baca Lainnya: Panduan Tentang Proses Registrasi Pupuk Organik
Prosedur Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Berikut adalah beberapa prosedurnya:
- Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen
Petugas terkait memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
- Pembayaran Biaya Pendaftaran
Pemohon menyelesaikan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan.
- Pencatatan dan Penerbitan Sertifikat
Dokumen dicatat, dan sertifikat baru akan diterbitkan sebagai bukti peralihan hak.
- Pengurusan Izin dari BPN (Jika Dibutuhkan)
Jika sertifikat memuat ketentuan yang membutuhkan izin, petugas meneruskan permohonan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi atau BPN RI.
- Penyerahan Sertifikat Baru
Petugas menyerahkan sertifikat hasil peralihan hak kepada pemohon atau pihak yang berwenang setelah semua tahapan selesai.
Kesimpulan
Proses peralihan hak hibah atas tanah dan satuan rumah susun memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan dokumen dan prosedur agar sah di mata hukum. Memenuhi persyaratan administratif dan mengikuti prosedur yang berlaku adalah langkah penting untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Demikian pula, pemohon akan memperoleh sertifikat baru yang sah atas peralihan hak tersebut
Pastikan proses Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun Anda berjalan lancar dan legal, tentunya dengan bantuan profesional dari konsultan perizinan BMG!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)