Lompat ke konten
Home » Persyaratan dan Prosedur Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun

Persyaratan dan Prosedur Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun

Hak Hibah

Proses Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan administratif. Prosedur ini berguna untuk memastikan bahwa hak atas tanah atau satuan rumah susun berpindah dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku, serta untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun ini memiliki tahapan dan persyaratan khusus agar berjalan dengan lancar.

Persyaratan Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun

Untuk melakukan peralihan, pastinya memerlukan persyaratan, berikut adalah persyaratannya:

    • Formulir Permohonan
      Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau pihak yang diberi kuasa di atas materai sesuai ketentuan.
    • Surat Kuasa
      Surat Kuasa resmi apabila permohonan diajukan oleh pihak yang dikuasakan.
    • Fotokopi Identitas
      Salinan identitas pemohon dan penerima hak (KTP, KK), serta pihak yang diberi kuasa jika ada, yang telah diverifikasi oleh petugas.
    • Sertifikat Asli
      Dokumen sertifikat asli tanah atau satuan rumah susun yang akan di alihkan haknya melalui hibah.
    • Akta Hibah dari PPAT
      Akta hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti hibah.
    • Izin Pemindahan Hak
      Izin pemindahan hak jika pada sertifikat terdapat ketentuan bahwa peralihan hanya diperbolehkan dengan izin dari instansi berwenang.
    • Salinan SPPT PBB Tahun Berjalan
      Fotokopi SPPT PBB untuk tahun berjalan yang telah sesuai dengan dokumen asli.
    • Bukti Pembayaran Pajak
      Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan SSP/PPH apabila nilai tanah atau satuan rumah susun melebihi 60 juta rupiah.

    Baca Lainnya: Panduan Tentang Proses Registrasi Pupuk Organik

    Prosedur Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun

    Berikut adalah beberapa prosedurnya:

      • Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen
        Petugas terkait memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
      • Pembayaran Biaya Pendaftaran
        Pemohon menyelesaikan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan.
      • Pencatatan dan Penerbitan Sertifikat
        Dokumen dicatat, dan sertifikat baru akan diterbitkan sebagai bukti peralihan hak.
      • Pengurusan Izin dari BPN (Jika Dibutuhkan)
        Jika sertifikat memuat ketentuan yang membutuhkan izin, petugas meneruskan permohonan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi atau BPN RI.
      • Penyerahan Sertifikat Baru
        Petugas menyerahkan sertifikat hasil peralihan hak kepada pemohon atau pihak yang berwenang setelah semua tahapan selesai.

      Kesimpulan

      Proses peralihan hak hibah atas tanah dan satuan rumah susun memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan dokumen dan prosedur agar sah di mata hukum. Memenuhi persyaratan administratif dan mengikuti prosedur yang berlaku adalah langkah penting untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Demikian pula, pemohon akan memperoleh sertifikat baru yang sah atas peralihan hak tersebut

      Pastikan proses Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun Anda berjalan lancar dan legal, tentunya dengan bantuan profesional dari konsultan perizinan BMG!!

      CONTACT US 

      Hotline: (6221) 86908595/96

      Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

      Email: binamanajemenglobal@gmail.com

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *