Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas merupakan proses yang sangat penting dalam dunia pertanahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah yang jelas dan akurat, yang sangat perlu dalam menghindari sengketa tanah di masa depan. Proses Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas ini melibatkan berbagai persyaratan administratif dan prosedur yang berlaku oleh pemohon agar hasilnya valid dan sah secara hukum. Dalam hal ini, kita akan membahas secara mendetail mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku dalam pengukuran bidang tanah untuk keperluan pengembalian batas.
Persyaratan Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas
Formulir Permohonan
Formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan menggunakan materai yang sesuai.
Surat Kuasa
Diperlukan jika permohonan dikuasakan kepada orang lain.
Fotokopi Identitas
Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Dokumen Badan Hukum
Salinan Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen asli oleh petugas loket untuk entitas yang berbadan hukum.
Fotokopi Sertifikat
Salinan sertifikat tanah yang juga telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Baca Lainnya: Persyaratan dan Prosedur Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD
Prosedur Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas
Mengunjungi Loket Pelayanan
Pemohon harus mendatangi loket pelayanan untuk mengajukan permohonan.
Pemeriksaan Dokumen
Di loket pelayanan, petugas akan menerima dan memeriksa semua dokumen dari pemohon.
Pembayaran Biaya
Setelah itu, di loket pembayaran, pemohon melakukan pembayaran biaya untuk pengukuran.
Proses Pengukuran
Dalam proses layanan, petugas akan melakukan pengukuran di lokasi dan pemohon wajib untuk hadir.
Penyusunan Peta
Petugas kemudian akan menyusun peta bidang, surat keterangan, atau peta situasi sesuai dengan hasil pengukuran.
Penyerahan Dokumen
Terakhir, peta bidang, surat keterangan, atau peta situasi akan diserahkan kepada pemohon oleh petugas.
Kesimpulan
Proses Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas adalah langkah krusial dalam pengelolaan aset tanah. Mematuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku tidak hanya memperlancar proses, tetapi juga memastikan bahwa hasil pengukuran di akui secara hukum. Dengan mengikuti langkah-langkah yang jelas dan menyediakan dokumen, pemohon dapat menghindari masalah di kemudian hari, serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Sebagai konsultan perizinan yang berpengalaman, saya siap membantu memandu pemohon melalui proses ini agar berjalan dengan lancar dan efektif.
Jangan biarkan ketidakpastian menghantui kepemilikan tanah Anda! Dapatkan layanan pengukuran bidang profesional dari kami untuk memastikan hak tanah Anda terlindungi!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)