Lompat ke konten
Home » Persyaratan dan Prosedur Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas

Persyaratan dan Prosedur Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas

Pengukuran Bidang

Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas merupakan proses yang sangat penting dalam dunia pertanahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah yang jelas dan akurat, yang sangat perlu dalam menghindari sengketa tanah di masa depan. Proses Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas ini melibatkan berbagai persyaratan administratif dan prosedur yang berlaku oleh pemohon agar hasilnya valid dan sah secara hukum. Dalam hal ini, kita akan membahas secara mendetail mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku dalam pengukuran bidang tanah untuk keperluan pengembalian batas.

Persyaratan Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas

    Formulir Permohonan
    Formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan menggunakan materai yang sesuai.

    Surat Kuasa
    Diperlukan jika permohonan dikuasakan kepada orang lain.

    Fotokopi Identitas
    Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    Dokumen Badan Hukum
    Salinan Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen asli oleh petugas loket untuk entitas yang berbadan hukum.

    Fotokopi Sertifikat
    Salinan sertifikat tanah yang juga telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    Baca Lainnya: Persyaratan dan Prosedur Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD

    Prosedur Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas

      Mengunjungi Loket Pelayanan
      Pemohon harus mendatangi loket pelayanan untuk mengajukan permohonan.

      Pemeriksaan Dokumen
      Di loket pelayanan, petugas akan menerima dan memeriksa semua dokumen dari pemohon.

      Pembayaran Biaya
      Setelah itu, di loket pembayaran, pemohon melakukan pembayaran biaya untuk pengukuran.

      Proses Pengukuran
      Dalam proses layanan, petugas akan melakukan pengukuran di lokasi dan pemohon wajib untuk hadir.

      Penyusunan Peta
      Petugas kemudian akan menyusun peta bidang, surat keterangan, atau peta situasi sesuai dengan hasil pengukuran.

      Penyerahan Dokumen
      Terakhir, peta bidang, surat keterangan, atau peta situasi akan diserahkan kepada pemohon oleh petugas.

      Kesimpulan

      Proses Pengukuran Bidang untuk Keperluan Pengembalian Batas adalah langkah krusial dalam pengelolaan aset tanah. Mematuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku tidak hanya memperlancar proses, tetapi juga memastikan bahwa hasil pengukuran di akui secara hukum. Dengan mengikuti langkah-langkah yang jelas dan menyediakan dokumen, pemohon dapat menghindari masalah di kemudian hari, serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Sebagai konsultan perizinan yang berpengalaman, saya siap membantu memandu pemohon melalui proses ini agar berjalan dengan lancar dan efektif.

      Jangan biarkan ketidakpastian menghantui kepemilikan tanah Anda! Dapatkan layanan pengukuran bidang profesional dari kami untuk memastikan hak tanah Anda terlindungi!!

      CONTACT US 

      Hotline: (6221) 86908595/96

      Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

      Email: binamanajemenglobal@gmail.com

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *