Lompat ke konten
Home » Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

SIUPAL

SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) adalah izin wajib bagi perusahaan yang ingin menjalankan bisnis angkutan laut. Izin ini berlaku untuk wilayah antar Kabupaten atau Kota dalam satu Provinsi, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. Kepemilikan SIUPAL tidak hanya menjadi syarat legalitas tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pemenuhan standar keselamatan, operasional yang terencana, serta kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni. Dalam proses pengajuan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut, terdapat beberapa persyaratan administratif dan teknis yang berlaku untuk memastikan kelancaran proses perizinan ini.

Persyaratan Pengajuan SIUPAL

    Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemohon untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut:

    • Surat Permohonan
      Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
    • Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
      Menyertakan dokumen akta pendirian serta setiap perubahan yang terjadi dalam struktur perusahaan.
    • Modal Dasar
      Memiliki modal dasar perusahaan minimal sebesar Rp6 miliar.
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
      Menyediakan NPWP sebagai bukti kepatuhan pajak perusahaan.
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
      Surat ini menunjukkan lokasi domisili perusahaan dan menjadi salah satu dokumen administratif penting.
    • Penanggung Jawab Perusahaan
      Perusahaan wajib memiliki penanggung jawab yang sah.
    • Tenaga Ahli
      Minimal memiliki tenaga ahli yang berkualifikasi D-III di bidang Pelayaran Niaga, Nautika, Kepelabuhanan, atau Ketatalaksanaan.
    • Rencana Usaha atau Rencana Pengoperasian
      Memiliki rencana usaha yang jelas untuk operasi perusahaan.
    • Peralatan Usaha
      Memiliki peralatan yang sesuai dengan kebutuhan usaha angkutan laut.

    Baca Lainnya: Panduan Lengkap Mengurus Izin Renovasi Rumah yang Dibutuhkan

    Prosedur Pengajuan SIUPAL

      Tahapan untuk pengajuan SIUPAL adalah sebagai berikut:

      • Pengajuan Permohonan
        Pemohon mengajukan surat permohonan izin usaha perusahaan angkutan laut antar Kabupaten atau Kota kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
      • Pemeriksaan Dokumen oleh Dinas Perhubungan
        Bidang Pelayaran dari Dinas Perhubungan akan menerima dokumen dari pemohon. Jika seluruh dokumen sudah lengkap, akan dilakukan survei lapangan atau peninjauan langsung ke perusahaan. Apabila terdapat kekurangan dokumen, pertugas akan menghubungi pemohon untuk melengkapi persyaratan.
      • Proses Penerbitan SIUPAL
        Setelah semua persyaratan terpenuhi, Dinas Perhubungan akan memproses penerbitan SIUPAL.
      • Penyerahan SIUPAL
        Petugas menyerahkan SIUPAL yang telah terbit kepada pemohon sebagai izin operasional resmi perusahaan.

      Kesimpulan

      Proses perizinan SIUPAL merupakan langkah penting yang harus dilalui oleh setiap perusahaan angkutan laut agar dapat beroperasi secara legal dan profesional di wilayah antar Kabupaten atau Kota dalam satu provinsi. Melalui kepemilikan SIUPAL, perusahaan bukan hanya mendapatkan izin usaha, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menjaga standar keselamatan dan operasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang, sesuai regulasi, dan mampu bersaing dalam industri angkutan laut.

      Bangun kepercayaan klien dengan operasional angkutan laut yang berizin resmi. Tentunya BMG siap membantu proses pengajuan SIUPAL dengan cepat dan tepat!!

      CONTACT US 

      Hotline: (6221) 86908595/96

      Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

      Email: binamanajemenglobal@gmail.com

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *