Pemilik rumah biasanya harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai langkah penting dalam pembangunan rumah tinggal. IMB merupakan izin resmi dari pemerintah daerah kepada pemohon untuk mendirikan atau merenovasi bangunan sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai salah satu syarat pengajuan IMB, kelengkapan dokumen dan pemenuhan prosedur yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa proses perizinan berjalan lancar. Berikut ini adalah persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan IMB rumah tinggal.
Persyaratan Pengajuan IMB Rumah Tinggal
Untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen yang wajib, yakni:
- Surat Izin Mendirikan Bangunan
ormulir khusus yang berfungsi sebagai izin utama.
- Fotokopi KTP Elektronik
Salinan identitas pemohon.
- Fotokopi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak untuk identifikasi pajak.
- Fotokopi Sertifikat Tanah – Bukti kepemilikan atau hak atas tanah yang akan dibangun.
- IMB Lama (untuk bangunan renovasi) – IMB yang sebelumnya telah dikeluarkan jika bangunan tersebut adalah bangunan yang direnovasi.
- Denah Lokasi Bangunan
Gambar atau sketsa yang menunjukkan lokasi bangunan pada lahan.
- Gambar Struktur/Konstruksi Bangunan
Rancangan teknis yang menjelaskan struktur bangunan.
- Foto Bangunan
Penampilan dari bagian depan, samping, dan belakang bangunan yang sudah ada, jika tersedia
- Surat Kuasa
Dibutuhkan jika pemohon diwakilkan oleh pihak lain dalam proses pengurusan.
- Fotokopi Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dilunasi.
Baca Lainnya: Panduan Lengkap Pengurusan Surat Izin Usaha Rumah Bersalin
Prosedur Pengajuan IMB Rumah Tinggal
Setelah dokumen lengkap, pemohon harus mengikuti langkah-langkah prosedur berikut ini:
- Penyerahan Berkas Permohonan
Pemohon memberikan semua dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan
- Verifikasi Berkas Persyaratan
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan untuk memastikan semuanya sesuai.
- Pemrosesan Permohonan IMB Rumah Tinggal
Jika dokumen sudah lengkap, petugas melanjutkan dengan pemrosesan IMB.
- Pemberitahuan Selesainya Permohonan
Setelah proses selesai, petugas akan menginformasikan kepada pemohon bahwa IMB telah selesai dan siap diambil.
- Pengambilan IMB di Loket Pelayanan
Pemohon mengunjungi loket pelayanan untuk mengambil IMB yang sudah selesai
Kesimpulan
Proses pengajuan IMB rumah tinggal memerlukan pemenuhan persyaratan yang cukup detail, dari dokumen identitas hingga denah dan gambar teknis bangunan. Dengan mempersiapkan semua dokumen yang berlaku dan mengikuti prosedur yang ada, pemohon dapat memastikan bahwa permohonan IMB berjalan lancar. IMB bukan hanya sekadar formalitas; izin ini penting untuk menjamin bahwa bangunan memenuhi standar keamanan dan tata kelola yang berlaku.
Penuhi syarat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan dengan lengkap dan tepat, sehingga proses perizinan rumah tinggal Anda dapat berjalan dengan lancar dan cepat!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)