Lompat ke konten
Home » Persyaratan dan Prosedur Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD

Persyaratan dan Prosedur Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD

Ketetapan Rencana Kota

Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD penting dalam pengaturan lahan untuk pembangunan rumah tinggal dan non-rumah tinggal. Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan proses perizinan menjadi lebih terstruktur dan transparan, sehingga dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal ini, terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur untuk pemohon yang ingin membangun di atas lahan dengan luas lebih dari 5000 m².

Persyaratan untuk Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD

    Surat Permohonan
    Pemohon harus menyampaikan surat permohonan yang mencakup pernyataan keabsahan dokumen dan lahan yang tidak dalam sengketa, disertai data yang dicetak di atas kertas bermaterai Rp 6.000.

    Surat Kuasa
    Jika nama pada sertifikat lebih dari satu, diperlukan surat kuasa yang ditandatangani bersama.

    Identitas Pemohon/Penanggung Jawab

    • Untuk WNI: Fotokopi KTP dan NPWP.
    • Untuk WNA: Fotokopi KITAS, VISA, atau Paspor.

    Dokumen Badan Hukum/Badan Usaha

    • Fotokopi akta pendirian dan perubahan, NPWP, dan SK pengesahan pendirian dari instansi terkait.
    • Untuk lembaga pemerintah: SK pendirian badan usaha dan SK pengangkatan penanggung jawab.

    Bukti Kepemilikan Tanah

    • Fotokopi sertifikat tanah yang berlaku.
    • Surat kavling dari pemerintah daerah dan dokumen pendukung lainnya.

    Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Menyertakan bukti PBB tahun terakhir atau bukti nihil dari UPPRD setempat.

    Foto dan Peta Lokasi

    • Foto lokasi lahan dari minimal tiga sudut pandang.
    • Peta lokasi dari Google Maps.

    Lembar Plot Lokasi dan Ikhtisar Tanah
    Menyertakan lembar plot lokasi pada peta zonasi dan ikhtisar tanah yang mencakup sketsa peta serta daftar surat tanah.

    Dokumen Pendukung Lainnya
    Fotokopi KRK, izin prinsip pemanfaatan ruang, dan dokumen lainnya yang relevan.

    Baca Lainnya: Panduan Mengurus Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan

    Prosedur Pengajuan Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD

      • Pendaftaran Online
        Pemohon mendaftar secara online dan mengunggah kelengkapan berkas.
      • Penilaian Administratif
        Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas yang diajukan.
      • Penilaian Teknis
        Pencetakan retribusi dan pengecekan bukti bayar retribusi.
      • Otoritas
        Penilaian hasil berkas, hasil peninjauan lokasi, dan retribusi sebelum memberikan persetujuan atau perbaikan izin.
      • Pencetakan Output
        Pencetakan output perizinan atau non-perizinan.

      Kesimpulan

      Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD adalah proses yang kompleks namun krusial dalam pengelolaan pembangunan di wilayah perkotaan. Dengan memenuhi berbagai persyaratan dan mengikuti prosedur, pemohon dapat memastikan bahwa proyek pembangunan mereka berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penting bagi setiap pihak yang terlibat untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang ada, agar proses perizinan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.

      Konsultasikan rencana pembangunan Anda dengan tim ahli kami dan dapatkan KRK yang tidak hanya memenuhi syarat, tetapi juga mendukung visi jangka panjang Anda!!

      CONTACT US 

      Hotline: (6221) 86908595/96

      Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

      Email: binamanajemenglobal@gmail.com

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *