Lompat ke konten
Home » Persyaratan dan Prosedur Izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame

Persyaratan dan Prosedur Izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame

Izin Tata Letak Bangunan

Izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame adalah dokumen wajib untuk setiap pemilik atau penyelenggara reklame di wilayah Jakarta. Izin ini penting karena memastikan bahwa bangunan reklame yang di pasang tidak hanya memenuhi standar estetika dan keamanan, tetapi juga mematuhi regulasi tata kota yang berlaku. Pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan masalah hukum dan estetika bagi lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, pemerintah Jakarta menyediakan platform online untuk mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan izin ini. Artikel ini akan menjelaskan persyaratan dan langkah-langkah untuk mendapatkan Perizinan Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame.

Persyaratan Pengajuan Izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame

    Mengisi Formulir Secara Elektronik
    Pemohon wajib menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Tata Letak untuk Bangunan Reklame) melalui situs resmi Jakevo.jakarta.go.id. Semua proses dilakukan secara elektronik untuk memudahkan pengelolaan dan verifikasi data.

    Identitas Pemohon

    • Warga Negara Indonesia (WNI): Mengunggah scan asli KTP-el.
    • Warga Negara Asing (WNA): Mengunggah scan asli KITAS atau paspor/VISA.
    • Jika dikuasakan, pemohon perlu melampirkan scan asli surat kuasa yang sah dan KTP-el pihak yang diberi kuasa.

    Dokumen Usaha

    • Untuk Usaha Perorangan: Mengunggah NPWP pribadi.
    • Untuk Badan Usaha: Melampirkan scan akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan dari Kemenkumham, serta NPWP Badan Usaha.

    Bukti Kepemilikan Tanah

    • Milik Pribadi: Melampirkan scan asli sertifikat kepemilikan (SHM, Akta Waris, Akta Hibah, AJB).
    • Sewa atau Pinjam Pakai: Sertakan perjanjian sewa-menyewa atau surat pernyataan pemilik tanah yang menyetujui penggunaan tanah atau bangunan, serta KTP pemilik.

    Bukti Pembayaran PBB
    Pemohon harus mengunggah scan asli bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

    Proposal Teknis
    Melampirkan proposal teknis yang terdiri dari:

    • Foto lokasi pemasangan reklame
    • Gambar produk dan peta lokasi
    • Gambar arsitektur reklame yang lengkap (denah, tampak, potongan), beserta soft file dalam format CAD jika pemasangan reklame di atas bangunan, pagar, atau pylon.

    Surat Pernyataan Pemilik Reklame
    Pemilik reklame harus mengeluarkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa reklame tidak mengalami perubahan bentuk dan ukuran.

    Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
    Melampirkan SKPD yang telah divalidasi dari pemasangan reklame sebelumnya.

    Izin Terdahulu
    Jika ada, pemohon juga perlu melampirkan Tata Letak Bangunan untuk Reklame (TLB) dan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) terdahulu.

    Baca Lainnya: Proses Rekomendasi Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Permohonan hingga Persetujuan

    Prosedur Pengajuan Izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame

      • Pemohon mendaftar secara online melalui situs Jakevo.jakarta.go.id, mengunggah seluruh dokumen yang menjadi persyaratan.
      • Tim Teknis akan memeriksa kelengkapan administrasi dan kelayakan teknis dari berkas yang diajukan.
      • Tim Teknis akan melakukan peninjauan lapangan, kemudian mereka menyusun Berita Acara terkait kondisi di lapangan.
      • Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi mengotorisasi izin berdasarkan Berita Acara yang disusun.
      • Setelah izin di setujui, pemohon dapat mencetak izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame secara mandiri.

      Kesimpulan

      Pengurusan Izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan, termasuk identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, dokumen teknis, serta bukti pembayaran pajak. Dengan adanya platform online, proses pengajuan izin menjadi lebih sederhana dan efisien. Namun, pemohon harus memastikan telah mengunggah semua dokumen dengan benar agar proses perizinan berjalan lancar. Proses ini tidak hanya untuk memenuhi peraturan, tetapi juga untuk menjaga estetika dan keamanan lingkungan dalam pemasangan reklame.

      Pastikan reklame Anda memenuhi standar dengan mendapatkan Izin Tata Letak Bangunan yang tepat! Kami siap membantu Anda melalui proses untuk kepatuhan hukum!!

      CONTACT US 

      Hotline: (6221) 86908595/96

      Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

      Email: binamanajemenglobal@gmail.com

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *