Shooting film di lokasi publik, termasuk taman pemakaman, memerlukan izin khusus seperti Izin Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman. Izin Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman untuk shooting film menjadi penting untuk memastikan kegiatan produksi berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan pada area yang memiliki nilai historis dan emosional bagi masyarakat. Agar proses perizinan Izin Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman ini dapat berjalan dengan lancar, terdapat beberapa persyaratan dokumen, serta prosedur yang berlaku.
Persyaratan Dokumen untuk Izin Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman
Surat Permohonan
Pemohon wajib mengajukan surat permohonan yang mencakup pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen. Pemohon harus menandatangani surat ini di atas kertas bermaterai senilai Rp 6.000.
Identitas Pemohon
- WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk fotokopi.
- WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau paspor dalam bentuk fotokopi.
Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
Jika pengajuan dilakukan melalui kuasa, perlu melampirkan surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 serta KTP pihak yang diberi kuasa.
Dokumen Badan Hukum/Badan Usaha
Jika pemohon merupakan badan hukum atau badan usaha, maka harus melampirkan:
- Akta pendirian dan perubahan (jika ada) dalam bentuk fotokopi.
- SK pengesahan pendirian dan perubahan yang diterbitkan oleh:
- Kemenkumham untuk PT dan Yayasan.
- Kementerian terkait untuk Koperasi.
- Pengadilan Negeri untuk CV.
- NPWP Badan Hukum dalam bentuk fotokopi.
Surat Pernyataan Pemeliharaan
Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesanggupan menjaga ketertiban selama shooting dan mengembalikan kondisi lokasi pemakaman ke keadaan semula jika terjadi kerusakan.
Baca Lainnya: Persyaratan dan Prosedur Pemberian Hak Tanah Wakaf dari Tanah Negara
Prosedur Pengajuan Izin Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman
- Pendaftaran Online
Pemohon harus mendaftar melalui platform online dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
- Penilaian Administrasi
Berkas yang diunggah akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- Penilaian Teknis
Setelah administrasi dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima retribusi yang harus dibayar, dan bukti pembayaran akan diverifikasi.
- Peninjauan oleh Otoritas
Otoritas akan menilai dokumen, melakukan peninjauan lokasi, serta mengevaluasi bukti pembayaran retribusi. Izin dapat disetujui atau diminta untuk diperbaiki jika diperlukan.
- Pencetakan Izin
Setelah semua langkah terpenuhi, petugas terkait akan mencetak izin resmi dan akan memberi izin tersebut kepada pemohon, sebagai bentuk output dari proses perizinan.
Kesimpulan
Dalam memperoleh Izin Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman untuk shooting film biasanya membutuhkan pemenuhan persyaratan yang jelas dan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Proses ini tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjaga etika dan keamanan selama produksi berlangsung. Oleh karena itu, dengan memenuhi setiap langkah dengan benar, produksi film dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan atau kerusakan pada area.
Proses perizinan shooting di taman pemakaman kini lebih mudah dan cepat – BMG hadir untuk mengurus semua dokumen dan persyaratan Anda!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)