Perjanjian kerjasama
Perjanjian kerjasama ini adalah perjanjian antara pengembang dengan Pemda DKI Jakarta. Instansi pelaksananya adalah Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI. Sedangkan, dasar hukumnya tercantum didalam kewajiban yang disebutkan di SIPPT. Dokumen-dokumen prasyarat untuk pembuatan PKS adalah: SIPPT, KRK, RTLB, Data Perusahaan, Surat Pernyataan Kesanggupan oleh Notaris.
Daftar Isi
ToggleHUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com