Lompat ke konten
Home » Peran Penting Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Menjamin Kelayakan Bangunan Rumah Sakit

Peran Penting Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Menjamin Kelayakan Bangunan Rumah Sakit

SLF Rumah Sakit

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) rumah sakit adalah bukti bahwa bangunan rumah sakit memenuhi standar teknis dan fungsional pemerintah. SLF ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal, tetapi juga memastikan bahwa bangunan tersebut aman untuk digunakan, terutama untuk pasien, tenaga medis, dan pengunjung. Dengan demikian, penting bagi setiap rumah sakit untuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi guna menjamin kualitas pelayanan dan keselamatan.

SLF untuk Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya

    Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas, memiliki peran yang sangat vital dalam pelayanan masyarakat. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan rumah sakit swasta, kepatuhan terhadap peraturan Sertifikat Laik Fungsi semakin menjadi perhatian utama untuk memastikan bangunan rumah sakit aman dan berfungsi sesuai dengan tujuan.

    Pentingnya SLF untuk Bangunan Kesehatan

      SLF bagi rumah sakit bukan hanya sebuah persyaratan administratif, tetapi juga menjadi indikasi bahwa bangunan tersebut sesuai dengan regulasi. Regulasi tersebut seperti yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di samping itu, berbagai persyaratan teknis dan administratif, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti kepemilikan tanah, menjadi dasar penting dalam menentukan kelayakan bangunan.

      Baca Lainnya : Panduan Lengkap Syarat dan Biaya Pengurusan SLF Pabrik

      Syarat Administratif SLF

        Berikut ini adalah beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi dalam pemeriksaan bangunan rumah sakit, klinik, atau puskesmas yang akan dilakukan oleh pihak pengkaji teknis:

        • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perubahan-perubahannya.
        • Salinan KTP pemohon atau pemilik lahan, atau salinan akta pendirian badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari otoritas yang berwenang.
        • Bukti status kepemilikan tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah.
        • Laporan penyelesaian pekerjaan konstruksi atau modifikasi bangunan gedung, dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.
        • As-Built Drawing arsitektur dan struktur, termasuk gambar situasi, denah tiap lantai, potongan, pondasi, serta struktur bawah dan atas.
        • Laporan pemeliharaan bangunan yang mencakup data teknis dan administrasi, catatan pemeliharaan, dan hasil perbaikan atau penggantian yang dilakukan pada bangunan dan fasilitasnya.

        Pada umumnya, SLF untuk bangunan rumah sakit berlaku selama lima tahun. Proses penerbitan dan perpanjangan SLF memerlukan pengajuan berbagai dokumen, seperti laporan pemeliharaan, gambar As-Built, serta salinan IMB.

        Kesimpulan

        Memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) rumah sakit adalah langkah penting untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan memenuhi standar yang berlaku. Selain itu, SLF juga berfungsi sebagai jaminan keamanan bagi pasien dan tenaga medis, serta menjadi bukti bahwa rumah sakit tersebut siap beroperasi dengan baik. Melalui pemahaman yang mendalam mengenai persyaratan administratif dan teknis yang berlaku, rumah sakit dapat memenuhi kewajiban ini dengan tepat waktu. 

        Kami menyediakan solusi cepat dan efisien untuk pengurusan SLF rumah sakit, sehingga Anda dapat fokus pada pelayanan kesehatan tanpa khawatir tentang izin!!

        CONTACT US 

        Hotline: (6221) 86908595/96

        Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

        Email: binamanajemenglobal@gmail.com

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *