Lompat ke konten
Home » Peran Notaris dalam Menghadapi Restrukturisasi dan Kepailitan dalam Perseroan Terbatas

Peran Notaris dalam Menghadapi Restrukturisasi dan Kepailitan dalam Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas

Pada tanggal 22 Juli, Persatuan Notaris Indonesia (INI) mengadakan seminar nasional bertema “Restrukturisasi atau Pembubaran? Memahami suatu Aspek dari GCG, BJR, PKPU, Kepailitan, dan Perpajakan terhadap Perseroan Terbatas” di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara,  daerah Jakarta Selatan. Seminar ini tidak hanya sebagai forum akademis, tetapi juga untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan notaris dalam menghadapi tantangan kompleks dalam menjalankan tugas mereka.

DEFINISI PERSEROAN TERBATAS 

    Perseroan Terbatas (PT), atau dalam bahasa Belanda dikenal sebagai Naamloze Vennootschap (NV), merupakan suatu hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham. Setiap pemilik saham memiliki proporsi kepemilikan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa harus mengakhiri eksistensi perusahaan tersebut.

    TUJUAN PERSEROAN TERBATAS 

      Tujuan dari Perseroan Terbatas (PT) yaitu untuk mengelola suatu perusahaan dengan modal yang terdiri dari saham-saham tertentu. Para pemegang saham (persero) berpartisipasi dengan memiliki satu atau lebih saham dan melakukan tindakan hukum atas nama bersama, tanpa harus bertanggung jawab secara pribadi untuk keputusan-keputusan perusahaan tersebut. Tanggung jawab mereka terbatas hanya pada modal yang telah mereka setorkan.

      PENJELASAN KASUS 

        • Tujuan Seminar

        Ketua Umum INI, Tri Firdaus Akbarsyah, menjelaskan bahwa seminar ini merupakan refleksi keilmuan yang penting dalam praktik notaris. Ia menekankan perlunya para notaris untuk menguasai perangkat keahlian dalam menghadapi dinamika perseroan terbatas. 

        • Pentingnya Kompetensi Notaris

        Sekretaris Umum INI, Agung Iriantoro, menambahkan bahwa seminar ini merupakan komitmen PP INI untuk mendorong notaris dalam meningkatkan kompetensi mereka. Ia berharap agar notaris tetap profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dalam memahami peraturan dan perangkat hukum yang berlaku. Agung dalam hal ini juga menyatakan, “Dalam konteks perseroan terbatas, penting untuk memahami PKPU dan kepailitan.” Pertanyaan yang harus dijawab adalah, bagaimana notaris dapat menghadapi kasus perseroan terbatas yang berada dalam kondisi PKPU dan pailit? Seminar ini adalah salah satu upaya agar anggota merasa nyaman dan sejahtera dalam menjalankan jabatan mereka, serta menghindari masalah hukum.”

        • Diskusi dan Narasumber

        Seminar ini juga menghadirkan diskusi mendalam tentang praktik PKPU dan kepailitan dengan narasumber yang berasal dari berbagai bidang, termasuk pengusaha, praktisi hukum, dan akademisi. Mereka membahas tantangan dan solusi konkret untuk menjalankan proses hukum ini dengan tepat dan adil. Sesi pertama seminar dibuka dengan penjelasan mengenai Penerapan GCG dan BJR pada Perseroan Terbatas yang disampaikan oleh Direktur Komersial Krakatau Steel, M. Akbar Djohan, serta topik Restrukturisasi Perusahaan oleh Ketua Bidang IT dan Website PP INI, Aulia Taufani. Sesi kedua menghadirkan Ketua Umum AKPI, Imran Nating, yang membahas Restrukturisasi dan PKPU; Notaris & PPAT Jakarta Selatan, Albert R. Aruan, yang menjelaskan Implikasi Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan dan Eksekusi Lelang untuk Melaksanakan Putusan Kepailitan; serta Pengurus Pusat INI, Taufik, dengan materi Good Corporate Governance, Business Judgment Rule, dan Pembubaran Perseroan Terbatas.

        • Penutup

        Ketua Panitia Pelaksana, Siti Anggraini Hapsari, mengungkapkan bahwa seminar ini merupakan bagian akhir dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun INI yang ke-116. Dia berharap acara ini tidak hanya menjadi momen bersenang-senang tetapi juga sebagai sarana refleksi yang bermanfaat bagi seluruh anggota. Perayaan HUT INI kali ini sangat lengkap, mencakup aspek seni, kemanusiaan, dan keilmuan. Terima kasih kepada Ketua Umum INI, jajaran pengurus pusat, dan seluruh panitia pelaksana yang telah berkontribusi dalam kesuksesan acara ini,” pungkas Anggraini. 

        Baca Lainnya: Urus Izin Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

        KESIMPULAN

        Persatuan Notaris Indonesia (INI) mengadakan seminar Naisonal mengenai “Restrukturisasi atau Pembubaran?” dan seminar ini sudah berhasil mencapai peningkatan pemahaman notaris tentang  suatu tantangan dalam praktik mereka, terutama dalan PKPU dan kepailitan. Diskusi mendalam mengenai aspek hukum dan kompetensi notaris menunjukkan pentingnya penguasaan prinsip-prinsip manajemen yang efisien. Kegiatan ini mencerminkan komitmen INI untuk mendukung notaris agar lebih profesional dan bertanggung jawab, serta memberikan wawasan praktis dari narasumber beragam. Dengan demikian, seminar ini bukan hanya menjadi momen refleksi. Seminar ini menjadi sarana pengembangan keahlian notaris dalam menghadapi dinamika perseroan terbatas di Indonesia.

        CONTACT US 

        Hotline: (6221) 86908595/96

        Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

        Email: binamanajemenglobal@gmail.com

        SUMBER INFORMASI

        https://www.hukumonline.com/berita/a/peran-notaris-hadapi-restrukturisasi-dan-kepailitan-dalam-perseroan-terbatas-lt669f835297742/?page=1

        https://ahu.go.id/perseroan-terbatas#:~:text=Perseroan%20Terbatas%20(PT)%20(bahasa,bagian%20sebanyak%20saham%20yang%20dimilikinya.

        https://www.liputan6.com/hot/read/5307612/kenali-ciri-ciri-pt-lengkap-beserta-tujuan-dan-syarat-pendiriannya?page=4

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *