Lompat ke konten
Home » Pentingnya SNI dalam Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk

Pentingnya SNI dalam Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk

Pentingnya SNI dalam Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk

Standar Nasional Indonesia (SNI) memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk di Indonesia. SNI disusun oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menjamin bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari segi keamanan, kualitas, kesehatan, hingga kelestarian lingkungan hidup. Standardisasi ini juga membantu memperlancar perdagangan, baik di tingkat domestik maupun internasional, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Dalam hal ini, SNI memiliki berbagai regulasi yang mengatur produk-produk yang wajib memenuhi standar yang ditetapkan demi melindungi konsumen dan mendorong kualitas industri dalam negeri.

Tujuan dan Peran SNI dalam Standardisasi

SNI bertujuan untuk memberikan pengertian yang sama terhadap istilah dan definisi suatu produk, termasuk produk pangan. Proses ini juga bertujuan untuk menyeragamkan penamaan atau penyebutan produk serta menyiapkan acuan yang diperlukan dalam standardisasi dan sertifikasi produksi produk pangan. Selain itu, SNI juga berperan dalam memastikan bahwa produk yang diproduksi tidak hanya aman dikonsumsi tetapi juga memenuhi persyaratan tertentu untuk kelancaran perdagangan.

Baca Juga : Mengenal Perbedaan PMA dan KPPA di Indonesia

Status SNI: Sukarela atau Wajib?

Meskipun SNI bersifat sukarela pada umumnya, dalam beberapa kondisi, seperti terkait dengan aspek keselamatan, kesehatan, atau pelestarian lingkungan hidup, pemerintah dapat mengatur agar beberapa spesifikasi dalam SNI diterapkan secara wajib. Hal ini juga mencakup pertimbangan ekonomis yang mendukung pemberlakuan standar tertentu untuk produk atau layanan di pasar.

Contoh SNI yang Berlaku Secara Wajib

Beberapa produk pangan olahan yang sudah ditetapkan SNI dan diberlakukan secara wajib antara lain:

  • Air mineral alami (SNI 6242:2015)
  • Air mineral (SNI 3553:2015)
  • Air demineral (SNI 6241:2015)
  • Air minum embun (SNI 7812:2013)
  • Garam konsumsi beryodium (SNI 01-3556-2000)
  • Minyak goreng sawit (SNI 7709:2019)
  • Kopi Instan (SNI 2983:2014)
  • Tuna dalam kemasan kaleng (SNI 8223:2016)
  • Sarden dan makarel dalam kaleng (SNI 8222:2016)
  • Tepung Terigu sebagai bahan makanan (SNI 3751:2009)
  • Gula kristal – Bagian 3: Putih (SNI 3140.3:2010/Amd1:2011)
  • Gula kristal – Bagian 2: Rafinasi (SNI 3140.2-2011)
  • Kakao bubuk (SNI 3747:2009)

Standar Nasional Indonesia (SNI) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar di Indonesia. Dengan diberlakukannya SNI, diharapkan akan tercipta produk yang lebih berkualitas dan aman bagi konsumen. Selain itu, standardisasi ini juga mendukung terciptanya persaingan yang sehat di pasar dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk Indonesia, baik di tingkat domestik maupun internasional. Meskipun sifatnya sukarela, pemerintah dapat menetapkan SNI sebagai kewajiban dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan SNI yang tepat sangat penting bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor pangan dan produk lainnya.

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *