Dalam dunia usaha yang berkembang pesat, pengelolaan limbah, khususnya air limbah, menjadi hal yang sangat penting. Banyak perusahaan yang terlibat dalam produksi atau kegiatan yang menghasilkan air limbah, sehingga mereka wajib untuk mendapatkan izin pembuangan air limbah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di Indonesia, terdapat dua jenis izin dokumen yang terkait dengan pembuangan air limbah, yaitu IPLC dan SLO. Meski kedua izin ini sering terdengar dalam peraturan lingkungan, masih banyak yang belum memahami perbedaan antara keduanya dan bagaimana prosedur untuk mendapatkannya.
Apa itu IPLC dan SLO?
Istilah IPLC dan SLO sudah cukup familiar di kalangan para pelaku usaha dan ahli di bidang lingkungan. Meskipun demikian, masih banyak yang belum memahami sepenuhnya perbedaan antara IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) dan SLO (Surat Kelayakan Operasional), serta prosedur untuk mendapatkannya.
Pemerintah daerah memberikan IPLC sebagai izin untuk membuang limbah cair ke badan air permukaan. Izin ini bertujuan melindungi badan air dari pencemaran akibat limbah cair dari kegiatan industri dan domestik. Sungai merupakan salah satu contoh badan air yang menjadi pelampiasan untuk pembuangan air limbah.
Sungai, yang merupakan saluran air alami yang mengalir dari hulu ke hilir, memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Selain sebagai sumber air baku, sungai juga dimanfaatkan untuk kegiatan irigasi dan transportasi. Namun, menurut laporan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada 2015, hampir 68% sungai di Indonesia tercemar berat akibat pembuangan limbah cair yang tidak terkelola dengan baik.
Berbagai kegiatan industri dan domestik di sepanjang daerah aliran sungai membuang limbah yang menyebabkan pencemaran. Jika pencemaran ini terus dibiarkan, maka bisa mengganggu fungsi vital sungai, bahkan merusak ekosistemnya.
Regulasi Pengelolaan Air Limbah
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mengendalikan pencemaran air, salah satunya melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur prosedur dan persyaratan bagi perusahaan dalam hal pengelolaan air limbah, termasuk pengelolaan pembuangan air limbah terolah.
Sebelum regulasi ini berlaku, perusahaan wajib memiliki IPLC untuk membuang air limbah ke badan air. Umumnya, izin ini berlaku selama lima tahun dan perusahaan dapat memperpanjangnya. Namun, dengan terbitnya peraturan baru, istilah IPLC untuk pembuangan limbah cair ke badan air permukaan kini tidak lagi berguna. Sebagai gantinya, perusahaan yang hendak membuang limbah cair terolah harus memiliki SLO terlebih dahulu.
IPLC dan Masa Berlakunya
Perusahaan yang sudah mengantongi IPLC tetap dapat menggunakan izin tersebut meskipun peraturan baru telah terbit. Namun, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat agar IPLC tetap berlaku, antara lain:
- Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
- Menggunakan IPLC yang valid.
- Jumlah debit air limbah yang dibuang tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan dalam IPLC.
- Desain dan teknologi yang diterapkan dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus tetap sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam IPLC yang dimiliki.
Jika pembuangan air limbah melebihi batas IPLC, perusahaan harus mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Tata Cara Pengajuan Izin Pembuangan Air Limbah bagi Perusahaan yang Belum Memiliki IPLC
Bagi perusahaan yang belum memiliki IPLC, langkah pertama adalah mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Perusahaan menyusun kajian teknis berisi rencana pengelolaan dan pemantauan air limbah untuk memperoleh persetujuan tersebut. Setelah itu, perusahaan dapat membangun IPAL sesuai dengan desain yang telah disetujui.
Setelah IPAL beroperasi, perusahaan akan menjalani uji coba untuk memastikan sistem pengolahan air limbah berfungsi dengan baik. Namun, selama masa uji coba, perusahaan belum bisa membuang air limbah secara permanen ke badan air tanpa memperoleh SLO.
Baca Lainnya : Peran Penting Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Menjamin Kelayakan Bangunan Rumah Sakit
SLO sebagai Izin Pembuangan Air Limbah Terolah
Banyak yang keliru mengira bahwa Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sudah cukup sebagai izin pembuangan air limbah. Namun, Persetujuan Teknis hanya memberikan persetujuan terhadap kajian teknis yang diajukan. Untuk mendapatkan izin pembuangan air limbah yang sah, perusahaan perlu memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SLO).
SLO merupakan surat yang menyatakan bahwa sistem pengelolaan air limbah perusahaan telah memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pengajuan SLO melibatkan beberapa tahapan, termasuk penyampaian laporan mengenai pembangunan sistem pengolahan air limbah dan uji coba limbah.
Setelah laporan tersebut diverifikasi dan disetujui, SLO akan diterbitkan, dan perusahaan harus terus mengelola air limbah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SLO, termasuk pengujian rutin kualitas air dan pemantauan keadaan darurat.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, baik IPLC maupun SLO adalah dokumen yang sah yang mengatur pembuangan air limbah terolah. Memiliki IPLC atau SLO menunjukkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengantongi izin ini, perusahaan dapat menjalankan operasionalnya dengan tenang, karena mereka telah memenuhi standar baku mutu yang berlaku.
Kami siap membantu Anda menavigasi prosedur perizinan IPLC dan SLO, sehingga Anda bisa fokus pada operasional perusahaan dengan aman dan terjamin!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)