Lompat ke konten

Pengurusan SK Pertelaan dan Akta Pemisahan

Pengurusan SK Pertelaan dan Akta Pemisahan
Akta Sertifikat SARUSUN, sebagai dokumen yang menunjukkan batas masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama tanah bersama dengan nilai perbandingan secara proporsional, yang dituangkan dalam bentuk gambar serta uraian. Proses pertelaan diawali dengan pengajuan berkas permohonan melalui BPN kepada Gubernur, yang akan ditindaklajuti proses penelitian yang dilakukan oleh beberapa instansi, melalui proses koordinasi antar instansi terkait dengan kepala BPN. Laporan hasil penelitian instansi terkait menjadi dokumen sebagai landasan dikeluarkannya Surat Keputusan Pengesahan Pertelaan yang akan disahkan oleh pemerintah daerah setempat.

Terbitnya Akta Pemisahan Rumah Susun, sebagai tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat (BPN) untuk disahkan oleh Gubernur. Tujuan dibuatnya Akta Pemisahan oleh Developer/ Pengembang adalah sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun diatur bahwa akta pemisahan ini harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Sertifikat hak atas tanah dan Izin Layak Huni.

Uraian keterangan yang terdapat dalam Akta Pemisahan yang telah disahkan oleh PEMDA setempat, menjadi dasar dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun, Sertifikat hak milik terdiri dari salinan buku tanah hak milik atas satuan rumah susun, salinan surat ukur atas tanah bersama, serta gambar denah satuan rumah susun yang secara jelas menunjukkan lokasi rumah susun yang bersangkutan dan pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Setelah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun diterbitkan, maka sertifikat alas hak atas tanah tempat dibangunnya rumah susun tersebut harus disimpan di Kantor Pertanahan, ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah Serta Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.Strata Title/ Akta SARUSUN atau Pertelaan, sebagai dokumen yang menunjukkan batas masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama tanah bersama dengan nilai perbandingan secara proporsional, yang dituangkan dalam bentuk gambar serta uraian.

Proses pertelaan diawali dengan pengajuan berkas permohonan melalui BPN kepada Gubernur, yang akan ditindaklajuti proses penelitian yang dilakukan oleh beberapa instansi terkait, melalui proses koordinasi antar instansi terkait dengan kepala BPN. Laporan hasil penelitian instansi terkait menjadi dokumen sebagai landasan dikeluarkannya Surat Keputusan Pengesahan Pertelaan yang akan disahkan oleh pemerintah daerah setempat.

Dengan terbitnya Akta Pemisahan Rumah Susun, sebagai tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat (BPN) untuk disahkan oleh Gubernur.

Tujuan dibuatnya Akta Pemisahan oleh Developer/ Pengembang adalah sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun diatur bahwa akta pemisahan ini harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Sertifikat hak atas tanah dan Izin Layak Huni.

Uraian keterangan yang terdapat dalam Akta Pemisahan yang telah disahkan oleh PEMDA setempat, menjadi dasar dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun, Sertifikat hak milik terdiri dari salinan buku tanah hak milik atas satuan rumah susun, salinan surat ukur atas tanah bersama, serta gambar denah satuan rumah susun yang secara jelas menunjukkan lokasi rumah susun yang bersangkutan dan pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Setelah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun diterbitkan, maka sertifikat alas hak atas tanah tempat dibangunnya rumah susun tersebut harus disimpan di Kantor Pertanahan, ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah Serta Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami