Mengelola izin penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) merupakan langkah penting bagi perusahaan yang ingin memastikan kegiatan penyimpanan bahan bakar berjalan sesuai dengan regulasi. Proses ini melibatkan sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah. Dengan kepatuhan terhadap prosedur, perusahaan tidak hanya mengamankan operasionalnya tetapi juga menunjukkan tanggung jawabnya terhadap keselamatan dan lingkungan. Berikut ini adalah persyaratan dan mekanisme yang perlu diketahui dalam pengajuan izin tersebut.
Persyaratan
Untuk memperoleh izin penimbunan BBM, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Formulir permohonan bermaterai yang disediakan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta salinan cetak dari OSS.
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab atau Pengurus Perusahaan.
- Surat kuasa bermaterai untuk pihak yang dikuasakan, beserta fotokopi KTP penerima kuasa.
- NPWP pribadi dan badan usaha pemohon.
- Salinan NPWP.
- Pas foto ukuran 3×4 berlatar merah sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi Konfirmasi Status Wajib Pajak.
- Bukti pelunasan PBB.
- Surat permohonan yang berisi:
- Nama dan alamat perusahaan.
- Nama dan alamat pemohon.
- Lokasi penyimpanan.
- Volume tangki untuk BBM jenis Premium, Solar, Minyak Tanah, LPG, dan lainnya.
- Rekomendasi dari Pertamina.
- Salinan Persetujuan Prinsip dan IMB.
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah disahkan Badan Lingkungan Hidup.
- Dokumen UKL dan UPL untuk usaha skala kecil.
- Gambar dan denah lokasi penyimpanan atau gudang yang telah diverifikasi oleh dinas terkait seperti PU, Distamben, atau Disperindagkop.
Baca Juga : Pentingnya SNI dalam Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk
Proses Pengurusan
Proses pengajuan izin penimbunan BBM diawali dengan menyerahkan dokumen lengkap kepada petugas Front Office. Setelah berkas diverifikasi dan dianggap memenuhi syarat, dokumen akan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk disposisi lebih lanjut. Kepala Bidang kemudian mendisposisikan ke Kepala Seksi yang bertugas menyiapkan undangan peninjauan lapangan.
Setelah lokasi ditinjau oleh Tim Teknis dan hasilnya memenuhi persyaratan, Kepala Seksi akan memproses pembuatan draft izin. Draft tersebut diverifikasi secara berjenjang oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang, dan Kepala Dinas hingga akhirnya diterbitkan dalam bentuk dokumen resmi.
Dokumen yang telah selesai diproses dicatat, distempel, dan disimpan sebelum diserahkan kepada pemohon melalui Front Office. Dengan mengikuti langkah ini, pemohon akan mendapatkan Rekomendasi Izin Penimbunan BBM yang sah dan sesuai regulasi.
Mengurus izin penimbunan BBM memerlukan perhatian terhadap detail dan kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan. Dengan memenuhi persyaratan dokumen dan mengikuti mekanisme yang berlaku, pemohon dapat memperoleh izin secara efektif. Legalitas ini tidak hanya memastikan operasi perusahaan berjalan lancar tetapi juga mendukung upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan. Dengan memahami prosesnya, perusahaan dapat menjalankan aktivitas penyimpanan bahan bakar secara aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Butuh Bantuan Pengurusan Izin Penimbunan BBM?
Pastikan kegiatan penimbunan BBM Anda berjalan lancar dan sesuai peraturan dengan dukungan profesional dari BMG Consulting Group. Kami siap membantu Anda mengurus perizinan dengan cepat, tepat, dan efisien. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)