Dalam dunia bisnis, setiap usaha dan kegiatan yang berpotensi mempengaruhi lingkungan hidup harus memperhatikan peraturan yang berlaku terkait pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungannya. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) merupakan salah satu jenis perizinan yang krusial untuk menjaga kelangsungan lingkungan. Meskipun tidak semua usaha wajib untuk memiliki SPPL, memahami kapan dan bagaimana mengajukannya sangat penting untuk menghindari sanksi administratif atau pidana yang dapat merugikan pelaku usaha. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang pengertian, jenis usaha yang memerlukan SPPL, serta langkah-langkah dalam pengajuan dokumen ini.
Apa itu SPPL?
SPPL adalah dokumen pernyataan kesanggupan pemilik usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari aktivitas usaha. Hal ini berlaku untuk jenis usaha yang tidak wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Namun, tetap memiliki potensi untuk memengaruhi lingkungan hidup. Setiap pelaku usaha harus mengetahui apakah usahanya membutuhkan SPPL untuk mencegah pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi administratif atau pidana.
Sanksi Jika Tidak Memiliki SPPL
Meskipun tidak semua usaha wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, pelaku usaha harus mengetahui apakah usahanya memerlukan dokumen ini. Usaha yang tidak lengkap dengan SPPL akan terkena sanksi administratif berupa denda atau paksaan pemerintah. Jika pelaku usaha tidak melaksanakan sanksi administratif, mereka berisiko mendapat sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Meskipun sanksi administratif diterapkan, pelaku usaha tetap bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Jenis Usaha yang Memerlukan SPPL
Berdasarkan Pasal 22 angka 13 UU Cipta Kerja, setiap usaha yang tidak memerlukan UKL-UPL wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan yang wajib memiliki SPPL umumnya adalah kegiatan yang memiliki risiko rendah terhadap lingkungan. Pemerintah daerah melalui keputusan kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota) akan menetapkan jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL. Pada umumnya, ada kesamaan dalam jenis usaha yang diatur di masing-masing daerah. Namun, skala atau besaran kegiatan yang dimaksud dapat berbeda, sesuai dengan penilaian kepala daerah masing-masing.
Sebagai contoh, di Jakarta, Keputusan Gubernur No. 2333 Tahun 2002 mengatur jenis usaha yang wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Usaha tersebut meliputi bidang transportasi, pariwisata, kesehatan, energi, pertanian, perikanan, kehutanan, dan perindustrian.
Baca Lainnya: Persyaratan dan Proses Pengajuan Izin IMB yang Perlu Diketahui
Proses Pengajuan SPPL
Untuk memperoleh Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, pelaku usaha harus mengajukan permohonan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kota atau kabupaten tempat usaha dilaksanakan. Pemohon harus mengisi formulir dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung, seperti identitas pemohon, surat kuasa (jika menggunakan kuasa), bukti kepemilikan tanah, perjanjian sewa, atau MOU jika ada kerjasama dengan pihak lain. Untuk badan usaha, perlu juga lampiran berupa akta pendirian dan NPWP.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan adalah dokumen yang sangat penting untuk usaha yang tidak wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL namun tetap berpotensi memengaruhi lingkungan. Dengan mengajukan SPPL, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga turut berperan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Agar usaha berjalan lancar tanpa hambatan hukum, penting untuk memastikan apakah usaha Anda memerlukan SPPL dan mengikuti prosedur pengajuannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Usaha yang tidak memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan berisiko terkena denda atau sanksi pidana. Pastikan Anda memiliki SPPL untuk melindungi bisnis Anda!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)