Lompat ke konten
Home » Penerbitan Permendag 8/2024 Sebagai Upaya Pemerintah Lancarkan Impor dan Atasi Penumpukan Kontainer

Penerbitan Permendag 8/2024 Sebagai Upaya Pemerintah Lancarkan Impor dan Atasi Penumpukan Kontainer

Permendag 8/2024
Permendag 8/2024

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024. Permendag 8/2024 lahir sebagai revisi atas Permendag sebelumnya, yaitu Permendag 36/2023 beserta revisi lanjutannya (Permendag 3/2024 dan 7/2024), yang menuai kendala terkait proses perizinan impor.

Latar Belakang Permendag 8/2024

Permendag 36/2023 beserta revisinya bertujuan untuk melakukan pengetatan impor dan menambahkan persyaratan berupa peraturan teknis (pertek) untuk proses perizinan. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan masalah berupa:

  • Kendala Perizinan Impor: Proses perizinan menjadi lebih rumit dan memakan waktu, sehingga menghambat kegiatan impor.
  • Penumpukan Kontainer: Akibat tersendatnya proses impor, terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Emas.

Baca Lainnya : Membongkar Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Isi Pokok Permendag 8/2024

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Permendag 8/2024 mengambil langkah-langkah berikut:

  • Relaksasi Izin Impor: Memberikan kemudahan terhadap proses impor untuk 7 kelompok barang yang sebelumnya mengalami pengetatan di Permendag 36/2023 jo. 7/2024. Kelompok barang tersebut antara lain: elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
  • Penyederhanaan Prosedur: Harapannya revisi ini dapat menyederhanakan prosedur perizinan impor sehingga menjadi lebih lancar dan efisien.

Harapan dari Permendag 8/2024

Penerapan Permendag 8/2024 diharapkan dapat:

  • Melancarkan Kegiatan Impor: Dengan prosedur yang lebih mudah, kegiatan impor barang menjadi lebih lancar dan tidak terhambat.
  • Mengurangi Penumpukan Kontainer: Kelancaran impor akan mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan, sehingga operasional pelabuhan menjadi lebih efektif.
  • Menstabilkan Pasokan Barang: Impor yang lancar diharapkan dapat menjaga kestabilan pasokan barang di dalam negeri.

Pelaku Usaha dan Masyarakat

Para pelaku usaha diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Masyarakat yang berencana melakukan kegiatan impor pun disarankan untuk mengikuti perkembangan aturan terbaru dan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses impor.

Siap Melangkah Ke Pasar Global? Biarkan BMG Consulting Group Membantu Anda!

Kami Adalah Konsultan Ekspor Impor Terpercaya Yang Menawarkan Solusi Komprehensif Untuk Membantu Anda!

Dengan tim ahli berpengalaman dan jaringan global yang luas, BMG Consulting Group siap membantu Anda mencapai tujuan bisnis Anda.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *