Lompat ke konten
Home » Panduan Singkat Mengenai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Panduan Singkat Mengenai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

PPJK

Dalam era globalisasi perdagangan saat ini, kelancaran ekspor dan impor saat ini bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa semua kewajiban pabean dipenuhi dengan tepat. Dengan kompleksitas peraturan dan prosedur yang seringkali berubah, banyak pelaku usaha merasa kesulitan untuk menangani urusan kepabeanan secara mandiri. PPJK berfungsi sebagai jembatan penting antara pengusaha dan Bea Cukai. Selain itu, mereka membantu menyederhanakan proses kepabeanan dan mengurangi risiko pelanggaran yang dapat berakibat pada denda atau penundaan.

Apa Itu Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)?

PPJK adalah badan usaha yang bertanggung jawab mengelola kewajiban kepabeanan bagi importir atau eksportir. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, orang juga mengenal PPJK atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagai ahli kepabeanan. Ahli kepabeanan adalah individu dengan keahlian mendalam dalam bidang kepabeanan. Mereka telah memperoleh Sertifikat Ahli Kepabeanan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

    Fungsi Utama PPJK

    Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007, PPJK memiliki tanggung jawab utama terhadap pungutan negara yang terkait dengan impor atau ekspor jika importir atau eksportir tidak dapat ditemukan. Fungsi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak keuangan negara terpenuhi, industri domestik terlindungi, dan barang yang diperdagangkan aman.

    Lebih rinci, penelitian oleh Yulinda Ratnasari yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta menguraikan beberapa fungsi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dalam kepabeanan, antara lain:

    • Melakukan pembayaran atas Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan pajak lainnya yang berkaitan dengan impor.
    • Menyusun pemberitahuan pabean, termasuk pengisian dokumen pemberitahuan pabean, pemberitahuan nilai pabean, informasi mengenai jumlah, kualitas, jenis barang, serta tarif barang impor dan ekspor dengan akurat.
    • Menghitung PNBP, Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan pajak lainnya untuk proses impor.
    • Melengkapi dokumen pabean dan dokumen persyaratan impor serta ekspor.
    • Memantau dan mengawasi aliran dokumen di kantor pabean.
    • Menyerahkan barang impor dan ekspor untuk pemeriksaan fisik oleh pejabat pabean dan mengawasi proses pemeriksaan, jika perlu.
    • Mengelola proses keluar dan masuk barang dari area pabean.

    Baca Lainnya: Mengenal Proses dan Dokumen Penting dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

    Penggunaan Jasa PPJK

      Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 Pasal 2 Ayat (1), baik importir maupun eksportir bisa mengurus kepabeanan secara mandiri jika mereka memahami kewajiban pabean. Namun, jika mereka merasa kurang paham mengenai urusan kepabeanan, mereka dapat memanfaatkan jasa PPJK.

      Prosedur Menjadi PPJK

        Menurut klikpajak.id, untuk menjalankan kewajiban kepabeanan, Penyedia Jasa Kepabeanan dan Cukai (PPJK) harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). NPPPJK ini diperoleh dengan mendaftar ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Nomor yang terdaftar ini berlaku di seluruh Kantor Kepabeanan di Indonesia dan hanya dapat dicabut oleh DJBC dalam kondisi tertentu dan luar biasa.

        Setelah pendaftaran, NPPPJK memiliki fungsi untuk membentuk profil dan penilaian PPJK, serupa dengan proses akreditasi di lembaga pendidikan. Profil dan penilaian ini menjadi dasar dalam memberikan layanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang memerlukan jasa PPJK. Tentunya PPJK memegang peranan penting dalam jasa angkut barang di Indonesia.

        Kesimpulan

        Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) memainkan peran yang sangat penting dalam proses kepabeanan, baik untuk ekspor maupun impor. Mereka bertanggung jawab memastikan pemenuhan kewajiban pabean dan pembayaran pungutan negara. Selain itu, mereka juga memfasilitasi proses yang kompleks antara pelaku usaha dan pihak Bea Cukai. Dengan memahami fungsi dan tanggung jawab PPJK, pelaku usaha dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam perdagangan internasional dan memastikan kelancaran operasional mereka. Oleh karena itu, menjadi PPJK memerlukan pendaftaran resmi dan pemahaman mendalam mengenai regulasi kepabeanan, yang mendukung peran mereka dalam mempermudah proses logistik dan kepabeanan di Indonesia.

        Dapatkan izin Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dengan mudah bersama BMG Consulting, dan pastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi kepabeanan yang berlaku!!

        CONTACT US 

        Hotline: (6221) 86908595/96

        Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

        Email: binamanajemenglobal@gmail.com

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *