Lompat ke konten
Home » Panduan Praktis Mendapatkan Hak Guna Bangunan untuk Badan Hukum

Panduan Praktis Mendapatkan Hak Guna Bangunan untuk Badan Hukum

Hak Guna Bangunan

“Hak Guna Bangunan”, Dalam dunia properti, istilah tersebut seringkali muncul, terutama dalam konteks kepemilikan tanah dan bangunan. Negara memberikan HGB kepada pihak tertentu untuk membangun dan menggunakan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu. Namun, ketika mengaitkan konsep ini dengan “badan hukum”, konsep ini menjadi lebih kompleks dan memiliki implikasi hukum yang lebih luas. Badan hukum, seperti perusahaan atau organisasi, juga dapat memiliki hak guna bangunan. Hal ini memungkinkan entitas bisnis untuk memiliki aset properti yang dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun, terdapat perbedaan signifikan antara hak guna bangunan yang individu miliki dengan yang badan hukum miliki.

DEFINISI

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah izin untuk memakai dan memanfaatkan bangunan serta tanah di atasnya untuk jangka waktu tertentu. Serta memberikan izin kepada badan hukum seperti perusahaan untuk kegiatan komersial, industri, atau sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

PERSYARATAN

  • Harap mengisi formulir permohonan yang sudah pemohon tandatangani atau kuasanya di atas materai.
  • Melampirkan surat kuasa jika yang melakukan pengajuan adalah kuasa
  • Fotocopy asli identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK), serta kuasa jika ada.
  • Fotocopy asli Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum, dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara.
  • Permohonan Izin Lokasi atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah.
  • Dokumen bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah dari pemilik, penggarap, atau pemegang aset tanah, serta surat keputusan pelepasan kawasan hutan.
  • Proposal atau rencana pengelolaan tanah untuk jangka pendek dan jangka panjang.
  • Izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang.
  • Fotokopi asli SPPT PBB Tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan lainnya pada saat pendaftaran hak.

PEMBERIAN HAK BANGUNAN 

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sudah mengatur Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), yang memuat ketentuan, yakni:

  • Tanah Negara

HGB atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri yang berwenang.

  • Tanah Hak Pengelolaan

HGB atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

  • Tanah Hak Milik

Hak Guna Bangunan atas tanah hak milik diberikan oleh pemegang hak milik melalui pembuatan akta yang dituangkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosedur ini mengharuskan adanya akta yang sah untuk memvalidasi pemberian HGB atas tanah tersebut.

PENGHAPUSAN HAK BANGUNAN

Penghapusan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat terjadi karena beberapa alasan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 46. Berikut adalah beberapa alasan mengapa HGB dapat dihapus:

  • Masa berlaku HGB berakhir sesuai dengan keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan hak.
  • Pembatalan oleh Menteri sebelum masa berlaku berakhir karena:
  1. Tidak mematuhi ketentuan kewajiban dan/atau larangan yang berlaku bagi pemegang hak.
  2. Tidak memenuhi syarat atau kewajiban yang tercantum dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dengan pemilik hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan.
  3. Terdapat cacat administrasi.
  4. Keputusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Mengubah HGB menjadi Hak Atas Tanah yang lain.
  • Pemegang hak secara sukarela melepaskan HGB sebelum masa berlaku berakhir.
  • Pemegang hak melepaskan HGB untuk kepentingan umum.
  • Mencabut HGB berdasarkan Undang-undang.
  • Menetapkan Tanah dengan HGB sebagai Tanah Terlantar.
  • Menetapkan Tanah dengan HGB sebagai Tanah Musnah.
  • Penutupan kontrak pemberian hak atau kontrak pemanfaatan tanah untuk HGB yang berlaku atas hak milik atau Hak Pengelolaan.
  • Pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hak.

HAK GUNA BANGUNAN BADAN HUKUM

Kenapa Badan Hukum Perlu Hak Guna Bangunan?

Badan hukum, seperti perusahaan, sering butuh tempat untuk menjalankan usahanya. Nah, hak guna bangunan ini jadi solusinya. Mereka bisa menyewa tanah untuk membangun kantor, pabrik, atau tempat usaha lainnya.

Contoh: Suatu perusahaan ABC ingin membangun pabrik baru. Mereka tidak perlu membeli tanah yang mahal, cukup menyewa tanah dengan hak guna bangunan. Setelah selesai membangun pabrik, mereka bisa menggunakannya untuk produksi selama jangka waktu yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

Baca Lainnya: SOLUSI TERBAIK UNTUK IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ANDA

Hak Guna Bangunan (HGB) memungkinkan badan hukum seperti perusahaan untuk menggunakan tanah dan bangunan dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya melibatkan pemenuhan persyaratan administratif yang ketat, termasuk dokumen identitas dan izin-izin terkait. Selanjutnya, HGB memungkinkan badan hukum untuk menjalankan kegiatan komersial, industri, atau sosial tanpa harus memiliki tanah secara langsung. Namun, penghapusan HGB bisa terjadi jika masa berlaku berakhir atau atas sejumlah alasan hukum lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

BMG CONSULTING GROUP

Temukanlah bagaimana BMG Consulting Group dapat membantu badan hukum Anda dalam mengoptimalkan hak guna bangunan dengan bimbingan ahli mereka. Oleh karena itu, Hubungi kami hari ini untuk konsultasi lengkap dan solusi terbaik untuk kebutuhan perizinan dan hukum perusahaan Anda.

Tingkatkan nilai aset properti Anda dengan memiliki hak guna bangunan yang sah!!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

SUMBER INFORMASI

https://www.detik.com/properti/berita/d-6816778/pengertian-hgb-dan-aturannya/amp

https://apis.atrbpn.go.id/Layanan/Pemberian/HakGunaBangunanBadanHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *