Peralihan Hak Merger atas Tanah dan Satuan Rumah Susun merupakan salah satu langkah krusial dalam pengelolaan properti. Dalam hal ini melibatkan penggabungan atau peleburan beberapa suatu hukum. Proses ini umumnya memerlukan kepatuhan terhadap berbagai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Tujuan dari peralihan hak ini adalah untuk memastikan bahwa semua transaksi berjalan secara sah dan transparan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Persyaratan untuk Peralihan Hak Merger atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Untuk melakukan Peralihan Hak Merger, tentunya akan membutuhkan beberapa persyaratan, yakni:
- Formulir Permohonan
Pemohon atau kuasanya harus mengisi dokumen ini dengan lengkap, menandatanganinya, dan menyertakan materai yang cukup.
- Surat Kuasa
Jika pihak mengajukan permohonan melalui kuasa, mereka harus menyertakan surat kuasa.
- Fotokopi Identitas
Harus menyertakan salinan KTP pemohon, pemegang hak, dan penerima hak, beserta fotokopi surat kuasa jika ada. Petugas loket biasanya akan mencocokkan semua fotokopi ini dengan dokumen aslinya.
- Dokumen Badan Hukum
Harus menyertakan dan mencocokkan Fotokopi Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum, serta Akta Penggabungan atau Peleburan dengan yang aslinya.
- Sertifikat Asli
Sertifikat tanah yang akan dialihkan juga harus disertakan.
- Surat Pengantar dari PPAT
Ini penting untuk memproses permohonan.
- Surat Pernyataan
Pemohon harus menyertakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa proses penggabungan atau peleburan tidak sedang dalam status likuidasi.
- Izin Pemindahan Hak
Jika diperlukan, izin ini juga harus dilampirkan. - Dokumen PBB
Harus mencocokkan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dengan aslinya dan menyertakan bukti pembayaran SSB (BPHTB) serta SSP/PPH untuk perolehan tanah.
Baca Lainnya: Persyaratan dan Prosedur Peralihan Hak Hibah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Prosedur untuk Peralihan Hak Merger atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Berikut adalah prosedur untuk Peralihan Hak Merger:
Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
Dokumen yang telah disusun akan ditinjau untuk memastikan bahwa semua bagian telah lengkap.
Penerimaan Pembayaran Biaya Pendaftaran
Setelah dokumen lengkap, biaya pendaftaran akan dibayarkan.
Pencatatan & Penerbitan Sertifikat
Setelah pembayaran, sertifikat akan dicatat dan diterbitkan.
- Izin dari Kantor Wilayah BPN Provinsi
Dalam beberapa kasus, izin ini perlu diperoleh. - Izin dari BPN RI
Dalam situasi tertentu, izin ini juga mungkin diperlukan.
Penyerahan Sertifikat
Setelah semua prosedur selesai, petugas akan menyerahkan sertifikat kepada pemohon.
Kesimpulan
Proses Peralihan Hak Merger atas Tanah dan Satuan Rumah Susun umumnya memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, dengan mematuhi semua langkah yang berlaku, pemohon dapat memastikan bahwa proses peralihan hak berjalan lancar dan sah. Hal ini tidak hanya melindungi hak-hak pemohon, tetapi juga membantu menciptakan transparansi dan kepercayaan dalam transaksi properti. Memiliki konsultan yang berpengalaman dalam bidang ini tentunya dapat menjadi nilai tambah untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan.
Setiap langkah dalam Peralihan Hak Merger adalah penting! Maka dari itu, percayakan pada kami untuk meminimalkan risiko dan mempercepat proses perizinan Anda!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)