Surat Kelayakan Konstruksi Menara (SKKM) merupakan dokumen yang sangat krusial untuk proses pembangunan menara. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti bahwa sebuah menara telah memenuhi semua persyaratan teknis dan keselamatan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentunya, pemohon harus memahami dan memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis untuk mendapatkan SKKM yang sah. Maka dari itu, artikel ini akan membahas syarat-syarat pengajuan SKKM serta prosedur untuk pemohon.
Syarat Pengajuan SKKM
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk pengajuan Surat Kelayakan Konstruksi Menara:
- Surat Permohonan
Pemohon harus mencantumkan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta pernyataan bahwa tidak ada sengketa, dan menandatanganinya di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
- Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
Fotokopi dokumen identitas yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), VISA, atau Paspor untuk WNA.
- Surat Kuasa
Apabila diberikan kuasa, wajib melampirkan surat kuasa yang dicetak di atas kertas bermaterai Rp 6.000, beserta fotokopi KTP dari pihak yang menerima kuasa.
- Dokumen Badan Hukum/Badan Usaha
Fotokopi dokumen pendirian dan perubahan yang relevan, termasuk akta pendirian dan SK pengesahan pendirian dari Kemenkumham untuk PT dan Yayasan, kementerian untuk koperasi, atau pengadilan negeri untuk CV, serta NPWP badan hukum.
- Bukti Kepemilikan Tanah
Fotokopi dokumen kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, atau Sertifikat Hak Pakai. Jika diperlukan, juga menyertakan surat perjanjian kerjasama antara pemilik tanah dan pengelola bangunan yang telah disahkan notaris.
- Dokumen Proyek
Fotokopi izin bangunan sebelumnya (IMB/IPB/KMB/SLF), gambar arsitektur izin bangunan terakhir, fotokopi TLB Menara, as-built drawing bangunan menara dalam format hard copy (3 rangkap) dan soft copy/CD dalam format CAD, surat pernyataan dari koordinator direksi pengawas atau pengkaji teknis, serta data teknis lain.
- Surat Kelayakan Konstruksi Menara Sebelumnya
Menyertakan dokumen asli dan fotokopi jika permohonan ini merupakan perpanjangan.
Baca Lainnya: Persyaratan dan Prosedur Permohonan Sertifikat Pengganti Hak atas Tanah, Rumah Susun, dan hak Tanggungan Karena Hilang
Prosedur Pengajuan
Berikut adalah prosedur untuk pengajuan Surat Kelayakan Konstruksi Menara:
- Pemohon
Melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah semua berkas yang menjadi persyaratan.
- Penilaian Administrasi
Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas yang diunggah.
- Penilaian Teknis
Melibatkan pencetakan retribusi dan verifikasi bukti pembayaran retribusi.
- Otoritas
Melakukan penilaian terhadap semua hasil berkas, peninjauan lokasi, dan retribusi sebelum menyetujui atau merevisi izin yang diajukan.
- Pencetakan
Tahap akhir berupa pencetakan hasil perizinan atau non-perizinan yang telah disetujui.
Kesimpulan
Proses pengajuan Surat Kelayakan Konstruksi Menara (SKKM) adalah langkah penting dalam pembangunan menara yang aman dan sesuai dengan regulasi. Oleh karena itu, dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku, pemohon dapat memastikan bahwa izin yang diinginkan dapat diperoleh dengan lancar. Penting bagi pemohon untuk memahami setiap tahap dan melengkapi dokumen agar proses perizinan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dengan demikian, pembangunan menara tidak hanya menjadi simbol kemajuan, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan hukum.
Dengan SKKM, Anda tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memastikan bahwa proyek menara Anda aman dan sesuai standar!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)