Lompat ke konten
Home » Panduan Mendapatkan Surat Izin Praktik Bidan dengan Mudah

Panduan Mendapatkan Surat Izin Praktik Bidan dengan Mudah

Izin Praktik Bidan

Surat Izin Praktik Bidan merupakan kunci utama bagi setiap bidan untuk dapat berpraktik secara sah dan profesional di Indonesia. Proses perizinan ini seringkali kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam akan regulasi kesehatan yang berlaku. Dalam upaya untuk mempermudah dan memastikan kesuksesan dalam mendapatkan surat izin praktik. Konsultan perizinan BMG memiliki peran krusial dalam memandu dan menyediakan bantuan ahli sepanjang proses pengajuan izin. Mereka tidak hanya membantu dalam pengurusan administrasi yang dibutuhkan, tetapi juga memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur yang diperlukan terpenuhi dengan tepat dan efisien. 

PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN

    Berikut adalah Persyaratan Administratif yang Harus Anda penuhi:

    • Bagi Pemohon Baru:
    1. Mengisi surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMTPSPTK Kabupaten Landak (dalam bentuk asli dengan materai).
    2. Surat Rekomendasi resmi dari kepala Puskesmas setempat untuk Bidan Praktik Mandiri
    3. Fotokopi ijazah Bidan.
    4. Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan.
    5. Fotokopi KTP.
    6. Fotokopi SK penempatan/SK PTT/SK Pensiun.
    7. Surat Persetujuan dari atasan bagi PNS.
    8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
    9. Pas Foto berukuran 4×6 cm (2 lembar) dan 3×4 cm (1 lembar).
    10. Surat Pernyataan memiliki Sarana Praktik Mandiri (diatas materai Rp. 10.000).
    11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi, yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Kabupaten Landak.
    12. Fotokopi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebelumnya bagi Bidan yang telah memiliki izin sebelumnya.
    13. Fasilitas dan infrastruktur untuk praktik mandiri (kamar mandi, toilet).
    14. Fotokopi NPWP.
    • Bagi Pemohon Perpanjangan SIPB:
      • Lengkapi semua persyaratan di atas dan lampirkan SIPB asli yang lama.

    PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN

      Berikut adalah beberapa prosedur dari perolehan surat izin resmi ini, yaitu:

      1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin.
      2. Penyerahan berkas lengkap.
      3. Verifikasi berkas oleh petugas terkait.
      4. Petugas terkait akan mengembalikan berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat untuk revisi dan kembali ke proses awal.
      5. Petugas terkait akan memproses lebih lanjut berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat.
      6. Dilakukan visitasi atau penilaian terhadap praktik bidan (tidak termasuk untuk nakes yang bekerja di fasyankes berizin).
      7. Jika hasil visitasi atau penilaian memenuhi syarat, proses izin akan dilanjutkan.
      8. Jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat, penerbitan izin akan ditunda atau dibatalkan.
      9. Pencetakan izin dan paraf oleh pihak yang berwenang.
      10. Tanda tangan Pejabat yang berwenang dari Dinas Kesehatan untuk mengeluarkan izin.
      11. Penomoran izin.
      12. Staf menggandakan dan menyerahkan izin kepada pemohon.
      13. Staf mengarsipkan izin sesuai prosedur yang berlaku.

      DASAR HUKUM 

        Surat ini juga memilik dasar hukum yang sudah tertera, yakni:

        • Undang Undang Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Praktik Profesi Bidan
        • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

        Kedua regulasi ini menjadi landasan utama dalam proses perizinan dan penyelenggaraan praktik bidan di Indonesia, menetapkan persyaratan, prosedur, dan kewajiban. Setiap bidan yang ingin menjalankan praktik harus mematuhi kewajiban tersebut.

        Baca Lainnya: Manfaat Menggunakan Layanan Konsultan Perizinan BMG untuk Izin Praktik Bidan

        BIAYA PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN

          Tidak ada pemungutan biaya.

          KESIMPULAN

          Proses perolehan surat izin praktik bidan merupakan langkah penting bagi setiap bidan yang ingin berpraktik secara legal dan profesional di Indonesia. Oleh karena itu, dengan memenuhi persyaratan administratif yang ketat dan memahami regulasi yang berlaku, serta mendapat dukungan dari bantuan konsultan perizinan BMG, bidan dapat memastikan bahwa proses perizinan berjalan lancar dan efisien. Hukum dasar yang mengatur izin praktik bidan, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017, memberikan landasan yang kuat untuk menjalankan praktik bidan sesuai dengan standar yang akurat.

          BMG CONSULTING GROUP

          Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang dan mulailah langkah pertama menuju perolehan surat izin praktik bidan yang Anda impikan bersama konsultan perizinan BMG yang berpengalaman dan terpercaya. Kami siap memberikan panduan terbaik dan menangani semua proses perizinan dengan cepat dan efisien agar Anda dapat segera memulai praktik secara resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku!!

          Dapatkan surat izin praktik bidan dengan mudah dan cepat bersama kami, konsultan perizinan BMG yang terpercaya!!

          CONTACT US 

          Hotline: (6221) 86908595/96

          Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

          Email: binamanajemenglobal@gmail.com

          SUMBER INFORMASI

          https://dpmptsptk.landakkab.go.id/izin/detail/surat-izin-praktik-bidan-sipb

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *