Sertifikat Layak Fungsi Kelas B adalah dokumen penting dalam konstruksi yang menjamin bangunan memenuhi syarat keselamatan dan fungsi. Sertifikat ini tentunya berlaku untuk bangunan non-rumah tinggal dengan jumlah lantai maksimal delapan serta untuk rumah tinggal yang mengalami pemugaran sebagai cagar budaya golongan A. Selain itu, proses untuk mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi Kelas B melibatkan serangkaian langkah dan persyaratan yang harus pemohon penuhi. Dalam hal ini, kami akan menjelaskan persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi Kelas B
Untuk mendapatkan sertifikat ini, pastinya memerlukan beberapa persyaratan yang berlaku, yakni:
- Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli):
- WNI: Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau paspor/VISA.
- Jika ada kuasa, sertakan surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 serta KTP-el orang yang diberi kuasa.
- Dokumen Usaha:
- Usaha Perorangan: NPWP perorangan.
- Badan Usaha: Akta pendirian dan perubahan (termasuk untuk kantor pusat dan cabang, jika ada), dan surat keputusan (SK) pengesahan pendirian dari NPWP badan usaha.
- Lembaga/Kementerian/SKPD/BUMN/BUMD: SK pendirian dari instansi pemerintah jika badan usaha termasuk dalam kategori ini, serta SK pengangkatan penanggung jawab.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Scan asli NIB.
- Bukti Kepemilikan Tanah (Scan Asli):
- Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Sertifikat Hak Pakai (yang harus diverifikasi oleh petugas.
- Perjanjian antara pemilik tanah atau bangunan dengan pengelola, yang disahkan oleh notaris.
- Perizinan Terkait (Scan Asli):
- Rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mengenai SLF.
- Sertifikat Laik Operasi untuk pembangkitan dan jaringan distribusi tenaga listrik dari Dinas Perindustrian dan Energi.
- Berbagai izin dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mencakup pengesahan pemakaian alat dan instalasi terkait.
- Lahan lebih dari 5000 m² (Scan Asli):
- Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
- Surat perjanjian pemenuhan kewajiban SIPPT.
- Berita Acara Serah Terima dari BPKAD Prov DKI Jakarta.
- Kewajiban untuk membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH):
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pembuatan SRAH, serta foto SRAH dan tampak bangunan dari minimal dua sisi.
- Dokumen Proyek (Scan Asli):
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gambar arsitektur yang dilampirkan.
- Dokumen lain terkait konstruksi dan pemeliharaan bangunan.
Baca Lainnya: Strategi Efektif untuk Pengadaan Tanah Melalui Pengukuran yang Tepat
Prosedur Mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi Kelas B
Berikut adalah prosedurnya:
- Pemohon mendaftar secara online dan mengunggah semua dokumen sesuai dengan persyaratan.
- Tim teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis.
- Peninjauan lapangan oleh tim teknis, disertai pembuatan Berita Acara.
- Otorisasi izin oleh Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi berdasarkan Berita Acara yang telah dibuat.
- Pemohon mencetak Sertifikat Layak Fungsi Kelas B setelah semua langkah selesai.
Kesimpulan
Mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi Kelas B merupakan langkah yang biasanya sangat krusial bagi setiap pemilik bangunan non-rumah tinggal dan rumah tinggal yang telah mengalami pemugaran. Oleh karena itu, prosesnya memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan memenuhi semua syarat dan menjalani proses yang benar, pemohon dapat memperoleh sertifikat yang tidak hanya menjamin keselamatan bangunan, tetapi juga meningkatkan nilai properti tersebut di mata hukum dan masyarakat.
Dapatkan Sertifikat Layak Fungsi Kelas B Anda hari ini untuk memastikan bahwa bangunan Anda memenuhi standar keselamatan dan fungsi yang diakui secara hukum!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)