Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pabrik adalah dokumen wajib bagi pemilik bangunan untuk memastikan kelayakan operasional bangunan industri. Sertifikat Laik Fungsi pabrik menjadi indikator bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, pengurusan SLF juga mencerminkan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan kerja dan keberlanjutan sumber daya alam. Artikel ini akan membahas klasifikasi industri terkait SLF pabrik, dasar hukum, persyaratan, hingga estimasi biayanya.
Klasifikasi Industri Berdasarkan SLF Pabrik
Pengelompokan jenis industri yang berkaitan dengan Sertifikat Laik Fungsi pabrik mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 64/M-IND/PER/7/2016, dengan klasifikasi berikut:
Industri Kecil
- Mempekerjakan hingga 19 tenaga kerja.
- Investasi kurang dari Rp1 miliar.
- Lokasi usaha berada di dekat tempat tinggal pemilik.
Industri Menengah
- Memiliki tenaga kerja hingga 19 orang dengan investasi minimal Rp1 miliar,
- Mempekerjakan 20 orang dengan nilai investasi hingga Rp15 miliar.
Perindustrian Besar
- Mempekerjakan lebih dari 20 tenaga kerja.
- Investasi melebihi Rp15 miliar.
Dasar Hukum SLF Pabrik yang Wajib Diketahui
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengatur Dasar hukum terkait SLF pabrik, yang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan sumber daya alam serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan. Kewajiban ini mencakup upaya mencegah pencemaran tanah, air, udara, kebisingan, hingga gangguan keselamatan masyarakat sekitar yang timbul dari aktivitas industri. Dengan demikian, SLF pabrik tidak hanya berkaitan dengan nilai investasi dan tenaga kerja, tetapi juga menekankan keberlanjutan lingkungan hidup.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk SLF Pabrik
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi pabrik melibatkan pemeriksaan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan. Untuk memenuhi kriteria tersebut, pemilik usaha wajib melengkapi dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemilik gedung.
- Dokumen status hak atas tanah.
- Surat kepemilikan bangunan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan.
- As-Built Drawing atau gambar rekaman kondisi bangunan yang telah selesai
As-Built Drawing menjadi elemen vital dalam proses pengurusan SLF pabrik karena menggambarkan kondisi aktual bangunan setelah konstruksi selesai, termasuk semua modifikasi selama pelaksanaan. Dokumen ini harus diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau konsultan SLF untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar teknis.
Baca Lainnya : Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Menjamin Keamanan dan Kelayakan Hotel
Estimasi Biaya Pengurusan SLF Pabrik
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengajuan SLF tidak dikenakan biaya resmi alias gratis. Namun, pengadaan As-Built Drawing, yang menjadi salah satu syarat utama, memerlukan jasa profesional. Biaya ini bergantung pada penyedia layanan konsultasi yang digunakan dan kompleksitas proyek bangunan pabrik.
Kesimpulan
Sertifikat Laik Fungsi pabrik bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kelayakan bangunan serta keberlanjutan lingkungan hidup. Proses pengurusan SLF melibatkan pemenuhan berbagai persyaratan teknis dan administratif, yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Meskipun pengurusan SLF tidak terkena biaya resmi, pengadaan dokumen pendukung seperti As-Built Drawing membutuhkan peran jasa konsultan profesional. Dengan memiliki Sertifikat Laik Fungsi pabrik, pemilik usaha tidak hanya mematuhi aturan hukum tetapi juga menjamin keamanan dan efisiensi operasional bangunan.
Percayakan pengurusan SLF pabrik Anda kepada BMG, konsultan perizinan yang memahami kebutuhan industri dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)