Lompat ke konten
Home » Panduan Lengkap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) – Pengertian, Syarat, dan Cara Membuat

Panduan Lengkap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) – Pengertian, Syarat, dan Cara Membuat

Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen wajib bagi pelaku usaha untuk menjalankan perdagangan secara legal di Indonesia. Pengusaha harus memiliki SIUP sebagai elemen penting untuk memastikan bisnis mereka berjalan sesuai aturan pemerintah. Maka dari itu, Dengan SIUP, hukum mengakui dan melindungi usaha tersebut. Artikel ini membahas pengertian SIUP, jenis-jenisnya, persyaratan, hingga prosedur pembuatannya.

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan?

Badan hukum mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk mengesahkan dan memberikan legalitas pada suatu usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP sangat wajib bagi usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Meski demikian, usaha kecil dengan aset di bawah Rp50 juta juga bisa mengajukan SIUP, jika perlu.

Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP terdiri dari empat jenis, yang dibedakan berdasarkan modal dan aset bersih perusahaan, yaitu:

  • SIUP Mikro
    Untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta, di luar lahan dan bangunan.
  • SIUP Kecil
    Ditujukan bagi usaha dengan modal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • SIUP Menengah
    Untuk usaha dengan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Besar
    Diperlukan bagi usaha dengan modal di atas Rp10 miliar, di luar lahan dan bangunan.

Syarat Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan Berdasarkan Jenis Usaha

Pengajuan SIUP memerlukan persyaratan administratif yang berbeda-beda tergantung pada jenis badan usaha:

  • Perusahaan Perseorangan
    Syaratnya meliputi KTP pemilik, NPWP, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), neraca, foto penanggung jawab, dan materai Rp6.000.
  • Koperasi
    Syaratnya meliputi KTP Dewan Pengawas, NPWP, daftar pengurus, akta pendirian koperasi, SITU, neraca, foto penanggung jawab, dan materai.
  • Perseroan Terbatas (PT)
    Memerlukan KTP direktur utama, foto direktur, Kartu Keluarga (jika penanggung jawab perempuan), SITU, NPWP, akta pendirian, SK dari Kementerian Hukum dan HAM, serta surat izin teknis dari instansi terkait.
  • Perseroan Terbuka (Tbk)
    Selain persyaratan seperti PT, juga membutuhkan surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) dan laporan keuangan tahunan.

Baca Lainnya: Memahami Izin Usaha Playground dan Aspek Penting yang Perlu Diketahui

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Pemohon dapat membuat SIUP melalui metode berikut:

Proses Offline
Pemohon mengajukan SIUP dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat sesuai domisili usaha. Langkah-langkahnya meliputi pengambilan formulir, pengisian data dan persyaratan, pembayaran biaya sesuai ketentuan wilayah, dan penyerahan dokumen ke petugas dinas perdagangan. Proses penerbitan SIUP biasanya memakan waktu sekitar dua minggu.

Proses ini tidak selalu harus dilakukan oleh pemilik usaha sendiri, orang lain dapat mengurusnya dengan surat kuasa bermaterai yang sah.

Kesimpulan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah aspek penting untuk menjalankan usaha dengan aman dan legal. Dengan memiliki SIUP, tentunya pelaku usaha mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan hukum, serta kemudahan dalam mengakses berbagai layanan bisnis. Oleh karena itu, melalui pengurusan yang terstruktur dan persyaratan yang jelas, pemilik usaha dapat memenuhi kewajibannya dan menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Dengan SIUP, usaha Anda tidak hanya dilindungi oleh hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis!!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *