Lompat ke konten
Home » Panduan Lengkap Prosedur Pengajuan Masterlist, Persyaratan, dan Proses Audit

Panduan Lengkap Prosedur Pengajuan Masterlist, Persyaratan, dan Proses Audit

Masterlist

Dalam upaya mendorong investasi di Indonesia, pemerintah menawarkan berbagai fasilitas yang menarik bagi para investor yaitu Masterlist. Masterlist atau insentif fiskal biasanya berupa pembebasan biaya masuk atas impor tertentu. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.011/2009 dan diberikan kepada perusahaan yang melakukan investasi untuk mendukung pengembangan industri nasional. Melalui fasilitas Masterlist, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendorong realisasi investasi yang berdampak positif bagi perekonomian. Maka dari itu, kita akan membahas tahapan prosedur pengajuan Masterlist, persyaratannya, dan proses audit untuk perusahaan yang menerima fasilitas ini.

Prosedur Pengajuan Masterlist

    Untuk mendapatkan fasilitas Masterlist, tentunya perusahaan perlu mengikuti prosedur pengajuan yang berlaku. Beberapa langkah utama dalam proses ini yaitu:

    • Persiapan Dokumen
      Perusahaan perlu mengumpulkan dan menyiapkan dokumen-dokumen penting, antara lain data perusahaan (seperti KBLI dan Izin Usaha), serta data teknis untuk mengisi form Masterlist. Ini termasuk HS Code barang, spesifikasi teknis, lampiran kapasitas produksi, dan dokumen teknis lainnya yang tersedia di laman OSS.
    • Pengajuan Permohonan
      Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas Masterlist melalui sistem OSS (One Single Submission) dengan menggunakan dokumen sebagai persyaratan.
    • Evaluasi dan Verifikasi
      Setelah instansi terkait menerima pengajuan, instansi terkait akan melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan untuk memastikan kecocokan data. Proses ini melibatkan kunjungan lapangan dan pembuatan laporan klarifikasi teknis.
    • Pemberian Rekomendasi
      Jika semua persyaratan terpenuhi, instansi yang berwenang akan memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan fasilitas bebas bea masuk.
    • Penerbitan Surat Keputusan (SKEP)
      Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan Surat Keputusan Masterlist setelah menerima rekomendasi. Perusahaan dapat mengunduh surat tersebut melalui OSS.
    • Laporan Realisasi Impor
      Setiap barang yang diimpor dengan fasilitas Masterlist wajib dilaporkan secara berkala setelah proses importasi selesai.

    Persyaratan Pengajuan Masterlist

      Pengajuan Masterlist mengharuskan perusahaan memenuhi beberapa persyaratan utama, seperti:

      • Dokumen Perizinan Usaha
        Perusahaan wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan KBLI dan peraturan investasi yang berlaku.
      • Data Teknis Barang
        Data teknis dan HS Code barang yang akan diimpor harus lengkap dan sesuai ketentuan.
      • Kesesuaian Bidang Usaha
        Perusahaan harus bergerak di bidang industri yang memproduksi barang atau jasa tertentu yang sesuai dengan regulasi.

      Baca Lainnya: Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

      Proses Audit Fasilitas Masterlist

        Setelah menerima fasilitas Masterlist, perusahaan wajib mengikuti proses audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk digunakan secara benar. Aspek-aspek utama nya yaitu:

        • Jumlah Barang
          Pemeriksaan kuantitas barang yang diimpor sesuai dengan dokumen impor.
        • Jenis dan Spesifikasi Barang
          Verifikasi bahwa jenis barang dan spesifikasi teknis sesuai dengan dokumen pabean.
        • Nilai Barang
          Pemeriksaan bahwa nilai barang yang diimpor sesuai dengan yang dinyatakan untuk penentuan bea masuk.
        • Lokasi Barang
          Lokasi barang harus sesuai dengan yang tercantum dalam SKEP Masterlist.
        • Jangka Waktu Pengimporan
          Pemeriksaan bahwa barang diimpor dalam periode yang diizinkan.
        • Pelabuhan Pemasukan
          Memastikan barang masuk melalui pelabuhan yang sesuai dalam dokumen pabean.
        • Tujuan Penggunaan Barang
          Verifikasi bahwa penggunaan barang sesuai dengan tujuan, misalnya untuk produksi sesuai dokumen. Penyalahgunaan dapat berakibat pada sanksi atau pencabutan fasilitas.

        Kesimpulan

        Fasilitas Masterlist merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mempercepat proses realisasi investasi yang bermanfaat bagi perekonomian nasional. Prosedur pengajuan yang teliti, persyaratan yang jelas, serta proses audit yang ketat tentunya menegaskan pentingnya kerja sama antara perusahaan dan pemerintah. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, perusahaan dapat memaksimalkan manfaat dari fasilitas ini, sementara pemerintah dapat memastikan bahwa fasilitas ini berguna untuk mendukung pertumbuhan industri dan ekonomi secara berkelanjutan.

        Maksimalkan keuntungan investasi Anda dengan bebas biaya masuk melalui Masterlist, Tentunya Konsultan kami akan memastikan semua dokumen dan persyaratan terpenuhi!!

        CONTACT US 

        Hotline: (6221) 86908595/96

        Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

        Email: binamanajemenglobal@gmail.com

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *