Lompat ke konten
Home » Panduan Lengkap: Persyaratan dan Prosedur untuk Memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Panduan Lengkap: Persyaratan dan Prosedur untuk Memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Pemerintah menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mendukung pertumbuhan industri dan memaksimalkan penggunaan produk lokal. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mengukur persentase kontribusi komponen lokal dan penting dalam pengadaan barang dan jasa. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penggunaan bahan baku dan komponen domestik serta mengurangi ketergantungan pada impor. Tentunya, dengan penerapan kebijakan TKDN, perusahaan mempunyai harapan dapat berkontribusi lebih besar pada perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat industri nasional. 

Persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk memenuhi TKDN:

    1. Dokumen Perusahaan:
      • Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen ini harus menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar secara sah di Indonesia.
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Memerlukan NPWP sebagai bukti bahwa perusahaan terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
      • Surat Izin Usaha: Perusahaan harus memperoleh izin usaha yang sesuai dengan jenis kegiatannya.
    2. Dokumen Teknis Produk:
      • Spesifikasi Teknis Produk: Dokumen yang menjelaskan rincian teknis produk, termasuk komponen, bahan baku, dan proses produksi.
      • Sertifikasi dan Pengujian: Sertifikat yang menunjukkan bahwa produk telah melalui pengujian dan memenuhi standar kualitas yang berlaku.
    3. Dokumen Komponen Dalam Negeri:
      • Daftar Komponen Lokal: Dokumen yang memuat daftar komponen lokal yang digunakan dalam produk, lengkap dengan persentase kontribusi masing-masing komponen.
      • Faktur dan Bukti Pembelian: Bukti pembelian bahan baku dan komponen dari pemasok lokal.
    4. Dokumen Produksi:
      • Proses Produksi: Deskripsi rinci mengenai proses produksi dan bagaimana komponen lokal diintegrasikan.
      • Fasilitas Produksi: Bukti bahwa fasilitas produksi memenuhi standar yang berlaku dan dapat memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi TKDN.
    5. Dokumen Perizinan dan Sertifikasi:
      • Sertifikat TKDN: Sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh badan pemerintah terkait setelah evaluasi dan verifikasi dokumen.

    Baca Lainnya: Implementasi TKDN dalam Perizinan Industri di Indonesia

    Prosedur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

    Selain persyaratan, adapun prosedur untuk memenuhi TKDN:

    1. Persiapan Dokumen:
      • Pengumpulan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang ada, termasuk dokumen perusahaan, dokumen teknis produk, daftar komponen lokal, dan dokumen produksi.
      • Verifikasi Internal: Pastikan bahwa semua dokumen telah lengkap dan akurat sebelum mengajukan permohonan.
    2. Pengajuan Permohonan:
      • Pengajuan ke Badan Pemerintah: Ajukan permohonan sertifikasi TKDN ke badan pemerintah yang berwenang, seperti Kementerian Perindustrian atau lembaga terkait lainnya.
      • Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan yang disediakan oleh lembaga sertifikasi dan lampirkan semua dokumen yang diperlukan.
    3. Evaluasi dan Verifikasi:
      • Penilaian Dokumen: Lembaga sertifikasi akan melakukan penilaian terhadap dokumen untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan TKDN.
      • Audit dan Verifikasi: Lembaga sertifikasi dapat melakukan audit dan verifikasi di lokasi produksi untuk memastikan bahwa produk dan proses produksi sesuai dengan persyaratan.
    4. Penerbitan Sertifikat:
      • Penerbitan Sertifikat TKDN: Jika lembaga sertifikasi menyetujui permohonan, lembaga sertifikasi akan menerbitkan sertifikat TKDN yang menunjukkan bahwa produk memenuhi standar TKDN yang berlaku.
      • Pengumuman dan Pendaftaran: Sertifikat TKDN akan didaftarkan dan diumumkan, memungkinkan perusahaan untuk menggunakan sertifikat dalam tender dan pengadaan.
    5. Pemantauan dan Pemeliharaan:
      • Pemantauan Berkala: Perusahaan harus melakukan pemantauan berkala untuk memastikan bahwa produk dan proses produksi tetap memenuhi standar TKDN.
      • Perpanjangan Sertifikat: Sertifikat TKDN biasanya memiliki masa berlaku tertentu, sehingga perusahaan harus memperbarui sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    DASAR HUKUM 

    • Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor 1053/PB.2/2022: Berisi ketentuan terkait pencatatan informasi TKDN pada aplikasi SAKTI.
    • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021: Pasal 67 ayat (3) mengatur pemberian preferensi harga pada pengadaan barang dengan TKDN paling rendah 25%.
    • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014: Mengatur tentang perindustrian dan mendasari kebijakan terkait TKDN.
    • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2023: Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar, peraturan ini memberikan pedoman mengenai TKDN.
    • Pasal 86 (1) Undang-Undang Dasar: Mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

    Kesimpulan

    Memenuhi persyaratan dan prosedur TKDN adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin berkontribusi pada pengembangan industri lokal dan memanfaatkan peluang pengadaan pemerintah. Oleh karena itu, dengan memahami persyaratan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang benar, perusahaan dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar TKDN dan dapat bersaing dalam pasar domestik. Proses ini melibatkan persiapan dokumen yang teliti, pengajuan permohonan, evaluasi, dan pemantauan berkelanjutan. Dengan sertifikat TKDN, perusahaan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal tetapi juga meningkatkan daya saing produk mereka di pasar.

    Dengan bantuan konsultan perizinan BMG, proses pengajuan TKDN menjadi lebih mudah dan efisien; pastikan perusahaan Anda memanfaatkan semua manfaat dari sertifikasi ini!!

    CONTACT US 

    Hotline: (6221) 86908595/96

    Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

    Email: binamanajemenglobal@gmail.com

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *