Lompat ke konten
Home » Panduan Lengkap Peralihan dan Pembagian Hak Bersama atas Tanah dan Satuan Rumah Susun

Panduan Lengkap Peralihan dan Pembagian Hak Bersama atas Tanah dan Satuan Rumah Susun

Peralihan Hak Bersama

Peralihan Hak Bersama atas Tanah dan Satuan Rumah Susun melibatkan langkah administratif dan pemenuhan dokumen penting. Proses ini memastikan kepastian hukum dalam pembagian dan pemindahan hak kepemilikan tanah atau satuan rumah susun antara pihak-pihak yang berwenang. Pemohon atau penerima hak wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, agar proses peralihan hak dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Persyaratan untuk Peralihan Hak Bersama atas Tanah dan Satuan Rumah Susun

Berikut adalah persyaratan dokumen yang berlaku dalam proses Peralihan Pembagian Hak Bersama atas Tanah dan Satuan Rumah Susun:

    • Formulir Permohonan
      Pemohon atau wakilnya harus mengisi dengan lengkap dan menandatangani formulir permohonan di atas materai yang sesuai.
    • Surat Kuasa
      Surat kuasa harus dilampirkan apabila proses diwakilkan kepada pihak ketiga.
    • Fotokopi Identitas
      Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen kuasa (jika ada), dari pemohon/pemegang dan penerima hak yang sudah terverifikasi.
    • Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
      Jika pemohon merupakan badan hukum, sertakan fotokopi Akta Pendirian dan pengesahannya, yang sudah terverifikasi.
    • Sertifikat Asli
      Melampirkan sertifikat asli dari tanah atau unit rumah susun yang haknya akan di alihkan.
    • Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
      Akta ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti pembagian hak bersama.
    • Izin Pemindahan Hak
      Melampirkan izin tersebut jika dalam sertifikat atau keputusan hak tercantum ketentuan izin pemindahan.
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan
      Dokumen ini harus disertakan dan diverifikasi dengan aslinya oleh petugas.
    • Bukti Pembayaran
      Bukti pembayaran SSB (BPHTB), serta bukti SSP/PPH untuk tanah bernilai lebih dari 60 juta rupiah dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

    Baca Lainnya: Proses Peralihan Hak Tukar-menukar atas Tanah dan Satuan Rumah Susun

    Prosedur Permohonan Untuk Peralihan Hak Bersama atas Tanah dan Satuan Rumah Susun

    Dalam formulir permohonan, pemohon perlu mencantumkan informasi berikut:

      • Identitas diri
      • Keterangan mengenai luas, lokasi, dan pemanfaatan tanah yang diajukan.
      • Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
      • Pernyataan bahwa pemohon memiliki penguasaan fisik atas tanah tersebut.

      Kesimpulan

      Proses peralihan dan pembagian hak bersama atas tanah dan satuan rumah susun merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan hak kepemilikan. Dengan memenuhi semua persyaratan yang berlaku serta mengikuti prosedur permohonan yang tepat, peralihan ini dapat berjalan dengan lebih efisien. Dukungan konsultan yang berpengalaman dapat membantu memastikan setiap tahap prosedur sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dapat menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

      Permudah proses peralihan hak bersama Anda bersama konsultan berpengalaman BMG yang siap mengurus semua dokumen dengan cermat!!

      CONTACT US 

      Hotline: (6221) 86908595/96

      Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

      Email: binamanajemenglobal@gmail.com

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *