Surat Izin Usaha Rumah Bersalin (SIU-RB) adalah izin yang sangat penting untuk memastikan rumah bersalin atau klinik bersalin beroperasi secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengurusan izin ini mencakup berbagai persyaratan administratif serta memastikan bahwa fasilitas memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang berlaku. Dengan adanya SIU-RB, pemilik dan pengelola rumah dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih tenang dan sah. Maka dari itu, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang persyaratan dan tahapan dalam mengurus Surat Izin Usaha Rumah Bersalin.
Persyaratan Izin Usaha Rumah Bersalin
Untuk mendapatkan SIU-RB, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen, yaitu:
- Salinan KTP Pemilik dan Dokter Penanggung Jawab Klinik
- Akta Pendirian Perusahaan jika klinik merupakan badan hukum (bukan perseorangan)
- Dokumen Pengesahan Perseroan Terbatas (PT) dari Kementerian Hukum dan HAM
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Denah Bangunan Rumah Bersalin yang menggambarkan layout ruangan
- Daftar peralatan medis yang digunakan di klinik
- Salinan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
- Izin Praktek Dokter Spesialis Kandungan
- Izin Praktek Bidan serta Surat Izin Kerja Bidan
- Dokumen Perencanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
- Surat Perjanjian Sewa (jika klinik tidak milik pribadi)
- Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar
Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Rumah Bersalin
Untuk memperpanjang SIU-RB yang telah habis masa berlakunya, pemohon harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Salinan KTP Pemilik dan Dokter yang Menjadi Penanggung Jawab Klinik
- Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (beserta perubahannya, jika ada)
- Daftar peralatan medis
- Bukti pembayaran terbaru untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Izin Praktek Dokter Spesialis Kandungan
- Izin Praktek Bidan
- Struktur Organisasi Rumah Bersalin (jika ada perubahan)
- Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar
- Surat Izin Klinik Bersalin yang telah expired untuk keperluan perpanjangan
Baca Lainnya: Panduan Lengkap Prosedur Pengajuan Masterlist, Persyaratan, dan Proses Audit
Prosedur Pengurusan Izin Usaha Rumah Bersalin
Berikut adalah langkah-langkah dalam mengurus SIU-RB:
- Pendaftaran Akun
Pemohon mendaftar untuk mendapatkan akun.
- Persetujuan Pendaftaran
Operator memverifikasi pendaftaran dan memberikan persetujuan. Setelah operator menyetujui, pemohon menerima akun melalui email dan dapat melanjutkan dengan mengunggah dokumen persyaratan.
- Verifikasi Berkas
Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas yang diunggah.Apabila dokumen telah lengkap, proses akan diteruskan, dan pemohon akan menerima tanda terima. Apabila ada kekurangan, dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
- Penginputan Data
Petugas Back Office memasukkan data teknis dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan untuk Surat Rekomendasi.
- Proses Surat Rekomendasi
Dinas Kesehatan memproses dan mengeluarkan Surat Rekomendasi yang kemudian diteruskan ke DPMPTSP.
- Pemrosesan Izin
DPMPTSP melakukan pemrosesan izin yang akan diverifikasi oleh Kasi dan Kabid, dan akhirnya ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
- Pencetakan Izin
Setelah selesai pemrosesan izin, pemohon dapat mencetaknya atau mengambilnya langsung dengan menunjukkan bukti penyerahan berkas.
Kesimpulan
Proses pengurusan Surat Izin Usaha Rumah Bersalin melibatkan pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan tahapan yang jelas. Dengan melengkapi dokumen dan mengikuti langkah-langkah yang berlaku, pemohon dapat memperoleh izin yang sah untuk menjalankan rumah bersalin secara legal. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur dan persyaratan ini memastikan rumah ini memenuhi standar kesehatan yang berlaku dan memberikan layanan medis yang aman serta berkualitas.
Kami siap membantu Anda dalam memperoleh Surat Izin Usaha Rumah Bersalin secara cepat dan tanpa kendala, sehingga Anda bisa fokus pada penyediaan layanan kesehatan terbaik.
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)
Email: binamanajemenglobal@gmail.com