Mendirikan toko atau laboratorium optik kacamata tidak hanya memerlukan modal dan lokasi strategis, tetapi juga harus mematuhi regulasi. Pelaku usaha umumnya harus memiliki surat izin optik kacamata sebagai salah satu dokumen penting. Izin ini tentunya menjadi bukti legalitas usaha Anda dan menjamin bahwa pelayanan usaha Anda telah memenuhi standar kesehatan dan teknis. Maka dari itu, proses pengurusannya melibatkan sejumlah persyaratan administrasi dan prosedur untuk pemilik usaha optik.
Persyaratan Pengurusan Surat Izin Optik Kacamata
Berikut adalah dokumen-dokumen untuk mengajukan surat izin optik kacamata:
- Surat permohonan resmi.
- Dokumen akta pendirian usaha yang telah mendapatkan pengesahan dari notaris, khusus diperuntukkan bagi perusahaan dengan bentuk badan usaha.
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Surat pernyataan kesediaan dari refleksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab optik atau laboratorium optik.
- Dokumen pendukung lain, meliputi:
- Perjanjian kerja antara pemilik dan refleksionis optisien.
- Fotokopi KTP penanggung jawab.
- Fotokopi ijazah refleksionis optisien yang sudah dilegalisasi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Pas foto ukuran 4×6 (3 lembar).
- Surat kerja sama dengan laboratorium optik jika tidak memiliki laboratorium sendiri.
- Daftar sarana dan peralatan yang digunakan.
- Data pegawai beserta tugas dan fungsinya.
- Peta lokasi usaha.
- Denah ruangan optik.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Baca Lainnya: Proses dan Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha Travel di Indonesia
Prosedur Pengajuan Surat Izin Optik Kacamata
Berikut adalah prosedur untuk pengajuan surat izin optik kacamata:
- Pemohon menyerahkan dokumen lengkap ke bagian Front Office atau loket informasi. Petugas akan memeriksa data pemohon, mencatatnya, dan meneruskan berkas ke Back Office.
- Kepala Seksi akan menganalisis kelengkapan dokumen untuk menentukan perlunya survei lapangan. Tim teknis SKPD akan melakukan pemeriksaan lokasi untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Seksi.
- Kepala Seksi membuat telaahan berdasarkan rekomendasi teknis dan mengajukannya kepada Kepala DPMPTSP untuk mendapatkan persetujuan penerbitan izin.
- Kepala Seksi akan memeriksa dokumen izin, memberikan paraf, dan meneruskannya kepada Kepala Bidang
- Kepala Bidang memaraf dokumen dan menyerahkannya ke Kepala Dinas untuk ditandatangani.
- Petugas akan memberikan nomor register pada dokumen izin dan menyerahkannya kepada pemohon melalui Petugas Back Office.
Kesimpulan
Mengurus surat izin optik kacamata tentunya sangat wajib bagi pengusaha yang ingin mendirikan toko atau laboratorium optik secara legal dan profesional. Memahami persyaratan dan prosedur pengurusannya sangat penting untuk memastikan izin dapat terbit tanpa hambatan. Dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, usaha optik Anda tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum tetapi juga kepercayaan dari pelanggan.
Bangun kepercayaan pelanggan dan reputasi usaha Anda dengan surat izin optik kacamata yang sah, bersama BMG!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)