Melakukan Renovasi Rumah bisa menjadi cara efektif untuk meningkatkan kenyamanan dan fungsi bangunan Anda. Namun, sebelum memulai proyek ini, ada baiknya memahami peraturan yang mengharuskan pengurusan izin renovasi rumah. Pemerintah Daerah menerapkan persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak hanya untuk bangunan baru, tetapi juga untuk beberapa jenis renovasi besar. Mereka mengeluarkan IMB untuk memastikan renovasi sesuai ketentuan administratif dan teknis, serta menjaga keamanan dan tata ruang wilayah.
Kapan Renovasi Rumah Membutuhkan IMB?
Tidak semua jenis renovasi memerlukan IMB. Pemilik bangunan tidak perlu mengajukan IMB jika perubahan hanya bersifat minor atau kosmetik, seperti mengganti warna cat, memperbarui genteng, atau modifikasi kecil lainnya yang tidak memengaruhi struktur. Namun, mereka wajib memperbarui IMB untuk renovasi besar, seperti penambahan luas lebih dari 12 meter persegi, penambahan kamar, atau perubahan denah ruangan. Ketentuan ini tentunya tertuang dalam Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, yang mengatur tentang izin mendirikan bangunan untuk keperluan baru maupun rehabilitasi/renovasi.
Persyaratan Dokumen untuk Mengajukan IMB Renovasi Rumah
Berikut adalah dokumen untuk mengurus pembaruan IMB dalam proyek renovasi rumah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Bangunan
Fotokopi KTP pemilik atau surat kuasa jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain. - Bukti Kepemilikan Tanah
Sertifikat tanah atau girik yang disahkan oleh pejabat terkait. - SPPT-PBB Terbaru
Surat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang Terhutang yang terbaru. - Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK)
Dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota terkait. - IMB Lama
Fotokopi IMB yang telah diterbitkan sebelum renovasi. - Gambar Rencana Bangunan (GRB)
Meliputi denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas dengan skala 1:100. - Denah dan Foto Tampak Luar Bangunan
Foto bangunan dalam ukuran postcard (untuk kasus pemutihan). - Perhitungan Konstruksi
Memerlukan Perhitungan Konstruksi jika ada penambahan lantai atau renovasi bangunan bertingkat. - Rekomendasi dari Lurah dan Camat Setempat
Surat rekomendasi terkait bangunan di wilayah setempat. - Izin Tetangga
Surat izin dari tetangga yang diketahui oleh RT/RW dan dilengkapi materai Rp 6000.
Baca Lainnya: Panduan Lengkap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) – Pengertian, Syarat, dan Cara Membuat
Prosedur Pengajuan IMB untuk Renovasi Rumah
Pemohon menyerahkan berkas ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat setelah melengkapi semua dokumen. Umumnya, Petugas akan memberikan formulir tambahan yang harus pemohon isi dan tandatangani di atas materai Rp 6000, termasuk surat pernyataan kesanggupan membangun, kesesuaian dengan Building Coverage Ratio (BCR), dan jaminan mutu bangunan.
Petugas kemudian akan meninjau berkas dan, jika perlu, melakukan survei lapangan untuk memastikan keakuratan data dan kondisi lapangan. Setelah syarat administrasi disetujui, pembayaran retribusi dilakukan, dan pemohon dapat memperoleh papan IMB yang perlu dipasang di lokasi proyek. Secara umum, proses penerbitan IMB memerlukan waktu sekitar dua minggu setelah semua prosedur dan pembayaran selesai.
Kesimpulan
Dengan memperoleh IMB, Anda juga berperan dalam menjaga keamanan, keindahan, dan keteraturan tata ruang di area Anda. Melalui langkah-langkah di atas, proses pengajuan IMB untuk renovasi rumah dapat berjalan lebih lancar. Pastikan Anda mengikuti prosedur dari Pemerintah Daerah agar proyek renovasi Anda tidak mengalami kendala di tengah jalan.
Kami memahami peraturan perizinan dengan detail, sehingga renovasi rumah Anda dapat berjalan lancar dan bebas kendala!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)