Dalam menjalankan proyek pembangunan infrastruktur, terutama di area perkotaan, pastinya perlu berbagai izin resmi untuk memastikan setiap elemen bangunan sesuai dengan aturan tata ruang dan keamanan. Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap berlaku bagi bangunan pendukung seperti ducting utilitas, tiang mikro seluler, kabel, dan pipa. Proses ini umumnya bertujuan untuk menjaga keteraturan dan kelayakan dari setiap bangunan tambahan yang ditempatkan di area tertentu. Berikut ini panduan lengkap mengenai standar pelayanan untuk mendapatkan izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap jika mencakup satu wilayah kota administrasi.
Persyaratan Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap
Untuk mengajukan izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap, tentunya pemohon wajib untuk mengisi Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum secara elektronik melalui platform Jakevo di jakevo.jakarta.go.id. Berikut adalah dokumen yang harus pemohon siapkan:
- Identitas Pemohon atau Penanggung Jawab:
- WNI: Scan asli KTP-el.
- WNA: Scan asli KITAS atau Visa/ Paspor.
- Jika dikuasakan, scan asli Surat Kuasa bermaterai dan KTP-el penerima kuasa.
- Usaha Perorangan:
- Scan asli NPWP Perorangan.
- Badan Usaha:
- Scan asli Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Cabang jika ada).
- Scan asli SK Pengesahan pendirian dan perubahan dari Kemenkumham.
- Scan asli NPWP Badan Usaha.
- Dokumen Lain:
- Scan asli Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pelaksana pekerjaan.
- Scan asli Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK.
- Surat pernyataan bermaterai dari pemilik jaringan mengenai kesanggupan memperbaiki infrastruktur yang terdampak.
- Proposal Teknis yang mencakup:
- Gambar rencana penempatan utilitas (skala 1:5000).
- Gambar potongan melintang dan memanjang (skala 1:100).
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
- Metode pelaksanaan penggalian dan perbaikan bekas galian.
Prosedur Pengajuan Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap
Proses pengajuan Izin ini melibatkan beberapa tahapan, yakni:
- Pemohon mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara online.
- Tim teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis.
- Tim teknis dan OPD Teknis akan melakukan peninjauan lapangan, serta penyusunan berita acara.
- Tim teknis membuat NPR dan menginformasikan kepada pemohon untuk membayar retribusi.
- Pemohon membayar retribusi sesuai SKRD dan mengunggah bukti pembayaran.
- Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi mengotorisasi izin berdasarkan berita acara dan bukti retribusi.
- Pemohon mencetak izin pelaksanaan yang telah diterbitkan.
Baca Lainnya: Memahami Pentingnya Izin Higienis Usaha Jasa Boga (Katering) untuk Kesuksesan Bisnis Anda
Biaya Izin
Retribusi yang dikenakan untuk Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap diatur oleh Perda 1 Tahun 2015. Biaya yang berlaku yaitu:
- Bangunan ducting utilitas terpadu, handhole, mainhole, dan bak valve: Rp. 400.000/m3/tahun.
- Tiang mikro seluler (tinggi maksimal 15 meter): Rp. 1.000.000 per titik.
- Untuk kabel dan pipa, biaya yang dikenakan dapat dilihat dalam Lampiran III Perda 1 Tahun 2015.
Kesimpulan
Mendapatkan Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap adalah langkah penting untuk memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama jika proyek tersebut hanya melibatkan satu wilayah kota administrasi. Oleh karena itu, dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi persyaratan dokumen, pemohon dapat menghindari kendala dan memastikan bahwa proyek dapat berlangsung tanpa hambatan. Pahami setiap tahapan dan pastikan semua syarat telah terpenuhi sebelum mengajukan izin ini, untuk mendukung kelancaran proses perizinan serta menjaga ketertiban infrastruktur di wilayah kota.
Dapatkan kepastian hukum untuk proyek bangunan pelengkap Anda dengan dukungan konsultan terpercaya. Kami siap menangani semua proses perizinan secara efisien!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)