Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah oleh individu untuk memanfaatkan atau memiliki bangunan di atasnya. Dalam konteks perorangan, HGB menjadi pilihan yang penting dalam mengatur kepemilikan properti. Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif mengenai HGB untuk perorangan, termasuk prosedur penerbitannya, manfaat, serta aspek hukum yang relevan.
DEFINISI
Hak Guna Bangunan (HGB) perorangan adalah hak untuk memanfaatkan tanah negara atau tanah hasil penguasaan dari negara untuk jangka waktu tertentu dengan cara membangun atau memasang sesuatu di atasnya. Dalam konteks ini, individu yang memegang HGB memiliki hak untuk menggunakan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut selama masa berlaku HGB, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PERSYARATAN
- Pemohon atau kuasanya harus mengisi lengkap dan menandatangani formulir permohonan dengan materai yang cukup.
- Memerlukan surat kuasa jika ada pihak lain yang mengajukan permohonan atas nama pemohon.
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK), serta kuasa jika ada, dan petugas loket harus mencocokkan dokumen tersebut dengan dokumen aslinya.
- Menyertakan Bukti perolehan tanah atau Alas Hak harus dalam permohonan.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun berjalan dan petugas loket harus mencocokkan nya dengan dokumen aslinya. Tentu saja tidak lupa untuk menyertakan bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
- Melampirkan bukti Setoran Pajak Penghasilan (SSP/PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PROSEDUR IZIN HAK GUNA BANGUNAN (HGB) UNTUK INDIVIDU
- Petugas loket menerima dan memverifikasi berkas permohonan. Jika lengkap, data dimasukkan ke KKP dan dikeluarkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
- STTB dan SPS diserahkan kepada pemohon untuk pembayaran PNBP ke Bank.
- Berkas permohonan didistribusikan ke unit kerja terkait.
- Berkas diperiksa; jika kurang lengkap, dikembalikan ke loket untuk pemenuhan. Jika lengkap, proses lanjutan untuk surat tugas turun lapangan.
- Panitia melakukan Pemeriksaan lapangan.
- Menyusun Risalah pemeriksaan lapangan.
- Panitia pemeriksaan tanah akan menandatangani risalah.
- Menyiapkan konsep produk layanan dan nota dinas.
- Konsep produk dan nota dinas diverifikasi, disetujui, dan ditandatangani.
- Mencatat Produk layanan.
- Menyerahkan Produk Layanan kepada pemohon.
MENGUBAH HBG MENJADI SHM
SHGB dapat diubah menjadi SHM sesuai dengan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339/2022.
- Perseorangan warga negara Indonesia memiliki Rumah Tinggal.
- Luas tanah maksimal 600 m2.
- Mengajukan permohonan penghapusan SHGB dan pengalihan ke hak milik kepada bekas pemegang hak dengan hak milik.
- HGB masih berlaku atau telah berakhir.
- Nama pemegang hak adalah pemilik yang masih hidup atau telah meninggal.
- Persetujuan atau rekomendasi dari pemegang hak pengelolaan untuk mengubah ke hak milik atas bagian tanah hak pengelolaan di atasnya.
Perubahan dari HGB ke hak milik ini berlaku untuk satu bidang tanah secara keseluruhan dalam satu sertifikat hak atas tanah, bukan sebagian. Jika hak atas tanah masa berlakunya telah berakhir, tidak perlu memperpanjang atau memperbarui terlebih dahulu.
BIAYA HAK GUNA BANGUNAN (HGB) UNTUK INDIVIDU
Pada umumnya, untuk pengeluaran biaya yaitu sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Lainnya: PANDUAN PRAKTIS MENDAPATKAN HAK GUNA BANGUNAN UNTUK BADAN HUKUM
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan bentuk hak atas tanah yang memungkinkan individu untuk memanfaatkan dan memiliki bangunan di atasnya untuk jangka waktu tertentu. Artikel ini menjelaskan prosedur penerbitan HGB, persyaratan pembuatan izin Hak Guna Bangunan, serta manfaat hukumnya. Pemohon harus mengajukan formulir permohonan lengkap dengan bukti-bukti seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan dokumen lainnya. Prosesnya meliputi verifikasi berkas, pemeriksaan lapangan, hingga pengubahan status HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) jika memenuhi syarat. Pengeluaran biaya sesuai dengan peraturan PNBP yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
BMG CONSULTING GROUP
Jelajahi peluang memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) perorangan dengan BMG Consulting Group hari ini. Dengan bimbingan kami, mulailah langkah pertama menuju kepemilikan properti yang aman dan sah. Oleh karena itu, Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan jadilah pemilik yang legal!
Dapatkan kepastian legalitas dan manfaat maksimal dari Hak Guna Bangunan (HGB) perorangan dengan bimbingan ahli BMG Consulting Group!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)
Email: binamanajemenglobal@gmail.com
–
SUMBER INFORMASI
https://kantahkotametro.id/konten-pembaruan_hak_guna_bangunan_perorangan.htmlhttps://dunianotaris.com/informasi-hak-guna-bangunan-perorangan-dan-cara-perpanjangannya.php#:~:text=Sertifikat%20Hak%20Guna%20Bangunan%20ini,oleh%20perusahaan%20maupun%20oleh%20perorangan.