Lompat ke konten
Home » Panduan Lengkap: Cara Pendaftaran Brand dan Prosedur yang Harus Dilalui

Panduan Lengkap: Cara Pendaftaran Brand dan Prosedur yang Harus Dilalui

Pendaftaran Brand

Merek atau brand adalah salah satu aset paling berharga bagi sebuah bisnis. Merek tidak hanya menjadi penanda yang membedakan produk atau layanan Anda dari pesaing, tetapi juga merupakan simbol kepercayaan dan kualitas di mata konsumen. Sebuah merek yang kuat dapat menjadi fondasi keberhasilan bisnis, menciptakan loyalitas pelanggan, dan meningkatkan nilai perusahaan di pasar. Namun, Anda harus mengambil langkah penting dengan mendaftarkan merek secara resmi sebelum bisa mengklaim hak eksklusif atas merek tersebut. Pendaftaran brand melindungi identitas bisnis dan memastikan hak eksklusif atas penggunaan nama, logo, atau simbol produk di pasar. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam persyaratan dan prosedur pendaftaran merek di Indonesia, sehingga Anda dapat melindungi identitas bisnis Anda dengan baik.

Persyaratan Pendaftaran Brand

    Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus pemohon penuhi, yakni:

    1. Nama Merek: Nama merek harus unik dan tidak menyinggung atau melanggar norma hukum yang berlaku. Penting untuk memastikan bahwa pemilihan nama tidak identik atau terlalu mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar.
    2. Logo (Jika Ada): Jika Anda ingin mendaftarkan merek yang mencakup logo, pastikan bahwa logo tersebut merupakan karya asli dan tidak melanggar hak cipta pihak lain.
    3. Deskripsi Barang/Jasa: Merek yang didaftarkan harus mencakup deskripsi jelas mengenai barang atau jasa yang akan dilindungi. Deskripsi ini harus mencakup seluruh produk atau layanan yang akan menggunakan merek tersebut.
    4. Dokumen Identitas: Pemohon perlu menyertakan dokumen identitas yang sah. Jika pemohon adalah perorangan, pasti akan memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika pemohon adalah badan hukum, maka memerlukan akta pendirian perusahaan.
    5. Surat Pernyataan: Pemohon harus mengajukan surat pernyataan yang menyatakan bahwa merek yang pemohon ajukan adalah milik pribadi atau perusahaan, dan tidak melanggar hak-hak pihak lain.
    6. Biaya Pendaftaran: Biaya pendaftaran merek bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa serta jumlah kelas. Biaya ini harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Baca Lainnya: Peran Brand dalam Strategi Bisnis Modern

    Prosedur Pendaftaran Brand

    Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon dapat melanjutkan ke prosedur pendaftaran merek. Berikut adalah tahapan yang harus pemohon lalui:

    1. Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen, termasuk nama merek, logo (jika ada), deskripsi barang/jasa, dan dokumen identitas.
    2. Pengajuan Permohonan: Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan secara online melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau langsung melalui kantor DJKI terdekat.
    3. Pemeriksaan Formalitas: Setelah mengajukan permohonan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas terhadap kelengkapan dokumen. Jika ditemukan kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapinya.
    4. Pemeriksaan Substantif: Setelah pemeriksaan formalitas selesai, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk memastikan bahwa pengajuan merek tidak melanggar ketentuan hukum dan tidak sama atau mirip dengan merek lain yang telah terdaftar.
    5. Pengumuman Merek: Jika merek lolos pemeriksaan substantif, DJKI akan mengumumkan merek tersebut dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Pada masa ini, pihak ketiga memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek tersebut.
    6. Pendaftaran dan Sertifikasi: Jika tidak ada keberatan yang diterima selama masa pengumuman, merek akan didaftarkan dan sertifikat merek akan diterbitkan. Sertifikat ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek atas penggunaan merek tersebut.
    7. Perpanjangan Merek: Merek yang telah terdaftar memiliki masa berlaku selama 10 tahun. Pemilik merek harus mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menjaga hak eksklusif atas merek tersebut.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    Kesimpulan

    Proses Pendaftaran Brand mungkin tampak rumit, tetapi penting untuk melindungi identitas bisnis Anda. Memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran membantu Anda melindungi merek Anda secara hukum, memberikan keamanan dan kepercayaan kepada konsumen. Pastikan Anda memeriksa ulang setiap dokumen agar proses pendaftaran berjalan lancar dan efisien. Mendaftarkan merek adalah investasi penting dalam membangun dan melindungi citra bisnis Anda di pasar yang semakin kompetitif.

    Dengan BMG Consulting, perizinan bisnis Anda bukan hanya formalitas – ini adalah langkah penting dalam membangun brand yang kuat!!

    CONTACT US 

    Hotline: (6221) 86908595/96

    Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

    Email: binamanajemenglobal@gmail.com

    SUMBER INFORMASI

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/regulasi-yang-berlaku-seputar-merek-di-indonesia-cl1886

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *