Indonesia telah menjadi salah satu tujuan utama bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap, baik untuk alasan pekerjaan, berinvestasi, menikah, hingga menikmati masa pensiun. Namun, untuk tinggal di Indonesia lebih lama dari kunjungan wisata biasa, WNA membutuhkan dokumen resmi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS merupakan izin tinggal untuk WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan bisa memperpanjangnya setiap tahun. Dengan KITAS, WNA tidak hanya mendapatkan izin tinggal yang sah, tetapi juga akses yang lebih luas terhadap berbagai fasilitas dan perlindungan hukum selama berada di Indonesia. Melalui artikel ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenaI syarat-syarat, prosedur, dan dasar hukum Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Syarat dan Prosedur Pembuatan KITAS
Untuk mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik dari segi persyaratan dokumen maupun kualifikasi pemohon. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengajuan KITAS sudah secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak yang Dapat Mengajukan KITAS
Berikut adalah pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas di Indonesia:
- Warga negara yang telah memasuki indonesia dengan menggunakan visa tinggal terbatas
- Anak yang lahir di Indonesia dari orang tua pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas.
- WNA yang memperoleh alih status dari Visa Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
- Kapten, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di wilayah perairan Indonesia.
- WNA yang menikah secara sah dengan WNI.
- Anak dari WNA yang menikah dengan WNI.
Persyaratan Umum untuk Mengajukan KITAS
Setiap WNA yang ingin mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas wajib melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Paspor kebangsaan yang masih berlaku.
- Bukti visa sebelumnya.
- KITAS lama (untuk perpanjangan).
- Surat permohonan dari penjamin.
- Fotokopi KTP penjamin.
- Surat pernyataan penjamin.
- Dokumen kuasa jika pengurusan diwakilkan kepada pihak ketiga.
- Surat keterangan domisili atau tempat tinggal di Indonesia.
Baca Lainnya: Kartu Izin Tinggal Terbatas: Panduan Memilih Jenis KITAS untuk Tinggal di Indonesia
Persyaratan Tambahan Berdasarkan Jenis KITAS
Selain persyaratan umum, terdapat dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan, tergantung pada jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas yang diajukan. Berikut rincian persyaratan tambahan:
- KITAS Pernikahan/Keluarga
Bukti berupa sertifikat nikah atau akta pernikahan dan kartu keluarga (KK).
- KITAS untuk Bayi yang Lahir di Indonesia
Surat keterangan lahir, surat laporan kelahiran dari Kantor Imigrasi, KITAS orang tua, dan paspor.
Prosedur Pembuatan KITAS
Setelah melengkapi seluruh dokumen persyaratan, WNA atau penjaminnya dapat mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas dengan langkah-langkah berikut:
- Verifikasi Dokumen
Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan serta keaslian dokumen yang diajukan. Jika semua dokumen telah sesuai dengan persyaratan, petugas akan melakukan pemindaian (scan) dan memberikan tanda terima kepada pemohon.
- Persetujuan Pejabat Imigrasi
Formulir dan dokumen yang telah diajukan akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Kepala Imigrasi. Jika ada keraguan mengenai validitas dokumen, Kepala Imigrasi berhak meminta evaluasi tambahan sebelum memberikan persetujuan.
- Pencetakan KITAS
Setelah disetujui, Kartu Izin Tinggal Terbatas akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Imigrasi setempat. Proses pencetakan ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 4 hari kerja setelah data biometrik diterima.
- Pembayaran Biaya
Pemohon harus melakukan pembayaran sesuai dengan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Biaya ini bervariasi tergantung jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas yang diajukan dan durasi izin tinggal.
Dasar Hukum
Berbagai peraturan hukum di Indonesia telah mengatur dasar hukum Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan imigrasi dan ketenagakerjaan. Beberapa dasar hukum yang mendasari pengaturan KITAS meliputi:
- Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang mengatur ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
- Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No 27/2014, yang mengatur tentang ketentuan teknis terkait izin tinggal bagi WNA.
- Peraturan Pemerintah No 26/2016, yang merupakan perubahan dari PP No 31/2013 mengenai pelaksanaan Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian, mengatur lebih lanjut tentang ketentuan imigrasi.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 16/2018, yang mengatur tata cara pemberian visa dan izin tinggal untuk tenaga kerja asing (TKA).
- Peraturan Presiden No 20/2018, yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah No 24/2018, yang mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha secara elektronik, termasuk izin tinggal bagi WNA.
Biaya Pembuatan KITAS
Biaya untuk mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019. Besaran biaya tergantung pada jenis KITAS dan jangka waktu izin tinggal. Sebagai contoh, Kartu Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku 6 bulan dikenakan biaya Rp 1.000.000, sedangkan KITAS dengan masa berlaku hingga 5 tahun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dikenakan biaya Rp 5.000.000.
Kesimpulan
Pengurusan KITAS menjadi solusi yang tepat bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih panjang, baik untuk tujuan kerja, pernikahan, investasi, maupun pensiun. Proses pengajuan Kartu Izin Tinggal Terbatas membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap dan prosedur yang tertib, namun dengan pemahaman yang tepat dan pemenuhan syarat-syarat yang berlaku, WNA dapat memperoleh izin tinggal yang sah. Dengan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas, WNA tidak hanya dapat tinggal di Indonesia dengan legalitas penuh, tetapi juga menikmati berbagai manfaat, seperti akses yang lebih luas terhadap fasilitas, layanan, serta keamanan hukum di negara ini.
Dapatkan kemudahan dan kepastian dalam proses pengajuan KITAS dengan bantuan ahli kami di konsultan perizinan BMG, memastikan setiap langkah sesuai dengan regulasi terbaru!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)