Sektor ketenagalistrikan memegang peran vital dalam mendukung aktivitas kehidupan sehari-hari dan perkembangan ekonomi nasional. Listrik bukan hanya merupakan kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi industri, pemerintahan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, aspek keselamatan dan keandalan dalam operasional instalasi listrik, baik untuk pembangkitan maupun jaringan distribusi, harus dijaga dengan ketat. Pemerintah menjaga standar keselamatan dengan menerapkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dalam usaha pembangkitan dan distribusi listrik. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Persyaratan SLO
Menurut Pasal 49 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021, setiap instalasi pembangkit listrik dan jaringan distribusi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum dioperasikan. SLO tidak hanya mencakup instalasi pembangkitan, tetapi juga transmisi dan distribusi tenaga listrik. Sertifikat ini berguna untuk menjamin bahwa instalasi telah memenuhi semua standar keselamatan yang berlaku. Pengajuan permohonan SLO memerlukan sejumlah dokumen teknis, seperti izin usaha ketenagalistrikan, gambar instalasi, spesifikasi peralatan utama, dan standar dalam proses instalasi. Semua persyaratan ini diatur lebih rinci dalam Pasal 32 Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021.
Proses dan Penerbitan SLO
Lembaga inspeksi teknis yang diakreditasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Sertifikat Laik Operasi. Setelah menerima pengajuan, lembaga tersebut melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi tenaga listrik, baik secara daring maupun langsung di lokasi. Jika semua aspek teknis dan keselamatan terpenuhi, lembaga akan menerbitkan SLO dalam waktu maksimal empat hari kerja setelah pemeriksaan selesai. Pasal 38 Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 mengatur secara ketat proses penerbitan ini untuk memastikan semua instalasi tenaga listrik memenuhi persyaratan operasional yang berlaku.
Implementasi dalam Usaha Pembangkitan dan Distribusi Tenaga Listrik
Sertifikat Laik Operasi memiliki masa berlaku selama lima tahun untuk instalasi pembangkit dan jaringan distribusi listrik. Selama masa tersebut, pemegang SLO wajib mematuhi standar keselamatan dan keandalan yang berlaku. Ketika masa berlaku SLO habis, pemegang sertifikat harus memperpanjang sertifikat melalui proses yang serupa dengan penerbitan awal. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang SLO mencakup pemeliharaan mutu tenaga listrik, pengendalian keamanan instalasi dari bahaya terhadap manusia dan lingkungan, serta pengambilan tindakan yang diperlukan jika terjadi ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan.
Baca Lainnya: Konversi Pengakuan dan Penegasan Hak Proses dan Persyaratan
Sanksi Administratif
Apabila pemegang Sertifikat Laik Operasi (SLO) gagal memenuhi kewajiban, maka akan terkena sanksi administratif oleh Kementerian ESDM. Sanksi ini mencakup teguran tertulis, pembekuan sertifikat, denda administratif, hingga pencabutan SLO. Selain itu, jika terdapat penyalahgunaan SLO, akan mendapatkan sanksi bisa berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat. Dalam Pasal 55 hingga 58 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 dan Pasal 88 hingga 89 Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 telah mengatur ketentuan mengenai sanksi administratif. Penerapan sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap instalasi tenaga listrik beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, guna melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul.
Kesimpulan
Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan keandalan instalasi listrik di Indonesia. Sertifikat Laik Operasi menjamin bahwa instalasi pembangkit dan distribusi listrik telah memenuhi standar keselamatan yang ketat. Sehingga hal ini mengurangi risiko bahaya bagi manusia, lingkungan, dan properti. Kepatuhan terhadap persyaratan SLO juga melindungi perusahaan dari potensi sanksi dan menjamin kelancaran operasional instalasi listrik. Setiap perusahaan di bidang ketenagalistrikan harus memastikan bahwa seluruh proses perolehan SLO dilakukan secara cermat dan tepat waktu. Hal ini penting agar operasional pembangkit listrik berjalan dengan aman dan sah.
Keamanan dan keandalan adalah kunci dalam kegiatan pembangkitan listrik—pastikan instalasi Anda memiliki SLO yang sah untuk operasional yang lebih lancar!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)