Lompat ke konten
Home » Menggali Proses Perizinan Laboratorium untuk Kesehatan yang Lebih Baik

Menggali Proses Perizinan Laboratorium untuk Kesehatan yang Lebih Baik

Perizinan Laboratorium

Perizinan Laboratorium merupakan langkah penting untuk mematuhi regulasi serta menjamin kualitas dan keamanan layanan kesehatan. Laboratorium yang beroperasi tanpa izin resmi dapat menimbulkan risiko besar, baik bagi pasien maupun bagi profesional kesehatan. Oleh karena itu, setiap laboratorium harus menjalani proses perizinan yang ketat. Proses ini melibatkan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif serta evaluasi teknis yang mendalam, memastikan bahwa semua aspek operasional laboratorium, mulai dari infrastruktur hingga sumber daya manusia, memenuhi penetapan standar dari pemerintah. Maka dari itu, keberadaan laboratorium yang terizin bukan hanya menciptakan kepercayaan publik, tetapi juga berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan.

Persyaratan Perizinan Laboratorium

    Dalam proses perizinan laboratorium, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

    • Surat permohonan dari individu atau badan hukum.
    • Fotokopi KTP pemohon.
    • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4.
    • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter yang bertanggung jawab secara teknis.
    • Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter yang menjadi Penanggung Jawab Teknis.
    • Surat pernyataan kesanggupan dari Penanggung Jawab Teknis.
    • Surat pernyataan kesanggupan dari setiap tenaga teknis dan administrasi.
    • Surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti program pemantapan mutu.
    • Data lengkap mengenai bangunan.
    • Data lengkap mengenai peralatan yang digunakan.
    • Daftar tarif layanan.
    • Denah lokasi yang menunjukkan situasi sarana pelayanan kesehatan.
    • Rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
    • Salinan atau fotokopi akta pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk pemilik perorangan.
    • Salinan resmi atau fotokopi yang diakui dari sertifikat tanah, dokumen kepemilikan lain yang telah disahkan oleh notaris, atau surat perjanjian yang berlaku setidaknya selama lima tahun.
    • Dokumen mengenai lingkungan.

    Prosedur Pengajuan Perizinan Laboratorium

      Adapun mulainya prosedur pengajuan yaitu dengan pengambilan formulir permohonan dan pengajuan berkas yang sudah lengkap. Petugas akan mencatat berkas yang sudah lengkap. Apabila tidak lengkap, maka petugas akan mengembalikan berkas tersebut kepada pemohon. Setelah pencatatan, berkas lengkap akan mendapatkan nomor pendaftaran. Selanjutnya, rapat koordinasi diadakan dengan Tim Teknis untuk menilai apakah syarat-syarat telah terpenuhi, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika permohonan disetujui berdasarkan BAP, proses perizinan akan dilanjutkan. Namun, jika ditolak, surat pengembalian dokumen akan disiapkan. Jika terdapat permasalahan yang dapat diselesaikan, pemohon akan diberi surat untuk memperbaikinya, dan jika masalah tersebut telah diselesaikan, proses perizinan akan dilanjutkan hingga izin akhirnya diberikan.

      Baca Lainnya: Langkah Awal dalam Mengajukan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan

      Dasar Hukum

        • 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
        • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
        • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
        • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik;
        • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
        • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 915);
        • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
        • Peraturan Menteri Kesehatan No 411/Menkes/PER/III/2010 Tentang Laboratorium Klinik

        Kesimpulan

        Secara keseluruhan, proses perizinan laboratorium merupakan tahapan yang krusial dalam memastikan bahwa layanan kesehatan memenuhi standar yang berlaku. Keberhasilan dalam memperoleh izin tidak hanya bergantung pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga pada komitmen untuk menjaga kualitas dan keselamatan operasional. Dengan memahami setiap langkah dengan baik, pemohon dapat menghindari kendala dalam pengajuan izin dan memastikan bahwa laboratorium mereka siap untuk berkontribusi positif kepada masyarakat. Penerapan proses yang transparan dan terstruktur tidak hanya mendukung perkembangan laboratorium, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan. Oleh karena itu, langkah-langkah dalam perizinan laboratorium akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik di Indonesia.

        Memiliki izin laboratorium yang sah adalah langkah pertama menuju kepercayaan pasien dan kualitas layanan yang terjamin!!

        CONTACT US 

        Hotline: (6221) 86908595/96

        Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

        Email: binamanajemenglobal@gmail.com

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *