Lompat ke konten
Home » Mengenal tentang PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), Fungsi, dan Proses Pengurusannya

Mengenal tentang PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), Fungsi, dan Proses Pengurusannya

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

Dalam dunia perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor, kepabeanan memainkan peran yang sangat vital. Pengusaha sering kali berhadapan dengan berbagai kewajiban administratif yang berkaitan dengan pengurusan barang yang keluar dan masuk melalui jalur perdagangan. Untuk mempermudah proses tersebut, hadir layanan yang disebut dengan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan). PPJK bertanggung jawab mengurus dokumen dan kewajiban pabean importir maupun eksportir. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang pengertian PPJK, fungsinya, serta bagaimana cara mengurus PPJK untuk kelancaran proses perdagangan dan kepabeanan.

Apa itu PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)?

    PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah badan usaha yang membantu pemenuhan kewajiban pabean bagi importir atau eksportir. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2007, PPJK berperan penting dalam proses ekspor dan impor. Mereka mengurus dokumen serta kewajiban yang berkaitan dengan kepabeanan. Biasanya, orang-orang mengenal PPJK sebagai ahli kepabeanan, yaitu individu dengan keahlian di bidang kepabeanan. Mereka telah memperoleh Sertifikat Ahli Kepabeanan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

    Fungsi dari PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

      Menurut Undang-Undang Kepabeanan (2007), PPJK adalah badan usaha yang bertanggung jawab dalam mengurus pemenuhan kewajiban pabean atas nama pemilik barang, baik untuk ekspor maupun impor. Secara sederhana, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan mempermudah pengusaha dalam proses pengiriman barang yang melibatkan kepabeanan di Indonesia. Dengan menggunakan jasa PPJK, pengusaha dapat menyerahkan urusan administrasi kepabeanan kepada pihak berkompeten. PPJK bertindak atas nama pengusaha sebagai penghubung antara importir atau eksportir dengan Bea Cukai.

      Kapan Menggunakan Jasa PPJK?

        Fungsi utama Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, sesuai Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2007, adalah memastikan pemenuhan kewajiban negara terkait pungutan dalam proses impor atau ekspor. Tanggung jawab ini berlaku khususnya jika importir atau eksportir tidak dapat ditemukan. Selain itu, PPJK juga bertugas memastikan perlindungan industri dalam negeri serta keamanan barang yang diperdagangkan.

        Secara lebih rinci, beberapa fungsi PPJK dalam mengurus kepabeanan meliputi pembayaran PNBP, Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, serta pajak yang terkait dengan impor. PPJK bertanggung jawab menyusun dan mengajukan pemberitahuan pabean. Tugas ini mencakup pengisian dokumen, pelaporan nilai pabean, serta informasi jumlah, jenis, dan tarif barang impor atau ekspor. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan juga memantau proses pengeluaran atau pemasukan barang dari kawasan pabean. Mereka memastikan kelancaran pemeriksaan fisik oleh pejabat pabean jika diperlukan.

        Baca Lainnya : Panduan Lengkap dan Praktis Mengurus Izin Pembangunan Tangki Bahan Bakar Cair

        Proses Pendaftaran PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

          Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2007 Pasal 2 Ayat (1), importir dan eksportir dapat mengurus urusan kepabeanannya sendiri. Namun, mereka harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai kewajiban pabean yang berlaku. Namun, apabila mereka merasa kesulitan atau tidak sepenuhnya memahami aspek-aspek kepabeanan, mereka dapat memberikan kuasa kepada PPJK untuk menangani proses tersebut.

          Untuk dapat beroperasi sebagai PPJK, sebuah badan usaha harus terlebih dahulu memperoleh Nomor Pokok PPJK (NPPPJK). Proses pendaftaran NPPPJK ini melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 dan PMK Nomor 59/PMK.04/2014. Setelah terdaftar, NPPPJK akan digunakan untuk membuat profil dan penilaian PPJK, yang akan mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan kepada pengusaha dan importir/eksportir yang membutuhkan jasa kepabeanan.

          PPJK memiliki peran yang sangat penting dalam proses ekspor-impor, khususnya dalam urusan kepabeanan. Layanan PPJK membantu pengusaha fokus pada bisnis, sementara urusan kepabeanan dikelola efisien dan sesuai ketentuan. Baik itu melalui pembayaran pungutan negara, penyusunan dokumen pabean, atau pengawasan terhadap arus barang, PPJK membantu memastikan kelancaran dan keamanan dalam proses perdagangan internasional. 

          Dengan menggunakan jasa PPJK yang berpengalaman, Tentunya Anda dapat menghindari kesalahan dalam pengisian dokumen pabean yang bisa mengganggu kelancaran bisnis Anda!!

          CONTACT US 

          Hotline: (6221) 86908595/96

          Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

          Email: binamanajemenglobal@gmail.com

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *