Lompat ke konten
Home » Mengenal Tapera

Mengenal Tapera

Mengenal Tapera

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memiliki rumah yang layak huni. Program ini dirancang untuk membantu pekerja, termasuk pekerja mandiri, dalam memenuhi kebutuhan perumahan dengan cara mengumpulkan dana secara periodik. Meskipun sudah dikenal oleh banyak orang, tidak semua pihak memahami dengan jelas siapa saja yang bisa menjadi peserta, bagaimana pengelolaannya, serta berapa besar iuran yang harus dibayarkan. 

Apa Itu Tapera?

Tapera adalah suatu bentuk tabungan yang disimpan oleh Peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa Kepesertaan berakhir (Pasal 1 PP No. 25/2020). Program ini memiliki tujuan untuk memberi solusi pembiayaan rumah yang terjangkau untuk warga Indonesia.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta Tapera?

    Peserta Tapera terdiri dari dua kategori utama: Pekerja dan Pekerja Mandiri yang memiliki penghasilan minimal setara Upah Minimum, serta berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Pekerja Mandiri yang memiliki pendapatan di bawah Upah Minimum masih dapat mendaftar sebagai peserta program ini, sesuai dengan Pasal 5. Kategori Pekerja mencakup berbagai profesi, seperti calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah (Pasal 7).

    Kepesertaan ini berakhir apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut: peserta pensiun (untuk Pekerja), mencapai usia 58 tahun (untuk Pekerja Mandiri), meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Peserta selama lima tahun berturut-turut (Pasal 23).

    Baca Juga : Pengertian, Fungsi, dan Ukuran Direksi Keet dalam Proyek Konstruksi

    Syarat Pembiayaan Perumahan dari Tapera

    Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari program ini, Peserta harus memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Pasal 38, di antaranya adalah memiliki masa Kepesertaan minimal 12 bulan, tergolong dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah, serta menggunakan dana tersebut untuk membeli rumah pertama, membangun rumah pertama, atau memperbaiki rumah pertama.

    Bagaimana Tapera Dikelola?

    Pengelolaan program ini bertujuan untuk mengumpulkan dana masyarakat secara bersama-sama dalam prinsip tolong-menolong, dengan menyediakan dana murah dan jangka panjang guna memenuhi kebutuhan rumah layak bagi Peserta. Pengelolaan ini dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang mencakup kegiatan seperti penghimpunan dana, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana. Berdasarkan informasi dari situs resmi BP Tapera, program pembiayaan yang disediakan oleh Tapera meliputi pembiayaan kepemilikan rumah pertama (KPR Tapera), perbaikan rumah pertama (KRR Tapera), Rumah pertama yang dibangun di atas tanah milik pribadi (KBR Tapera), serta penyediaan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat non-ASN (FLPP).

    Besaran Iuran Tapera

    Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iurannya adalah 3% dari gaji atau penghasilan Peserta, baik untuk Pekerja maupun Pekerja Mandiri. Untuk Pekerja, iuran ini dibagi antara Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara bagi Pekerja Mandiri, iuran sepenuhnya ditanggung oleh Peserta dengan besaran 3%.

    Tapera adalah program penting yang memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah yang layak huni dengan cara menabung secara berkala. Melalui sistem iuran yang adil dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), program ini membantu banyak peserta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dengan bunga yang rendah dan jangka panjang. 

    Konsultan Perizinan BMG Consulting Group dapat membantu Anda memahami semua persyaratan Tapera, memastikan Anda memenuhi kriteria dan memanfaatkan program ini secara maksimal!

    CONTACT US 

    Hotline: (6221) 86908595/96

    Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

    Email: binamanajemenglobal@gmail.com

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *