Dalam dunia investasi asing di Indonesia, dua jenis entitas yang sering kali menjadi pilihan utama adalah Penanaman Modal Asing (PMA) dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Meskipun keduanya melibatkan entitas asing, terdapat perbedaan pma dan kppa yang mendasar, baik dalam hal tujuan, struktur organisasi, maupun peraturan yang mengaturnya. Bagi investor asing yang berencana untuk beroperasi di Indonesia, memahami perbedaan ini sangat penting untuk menentukan langkah yang tepat dalam menjalankan bisnis atau ekspansi mereka. Berikut ini akan dibahas secara rinci perbedaan antara PMA dan KPPA, serta karakteristik dan tujuan masing-masing.
Dasar Hukum PMA dan KPPA
Beberapa dasar hukum yang mengatur PMA dan KPPA di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko, serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Baca Juga : Manfaat dan Jenis Layanan Homecare di Rumah
Apa itu PMA dan KPPA?
Penanaman Modal Asing (PMA) merujuk pada perusahaan yang didirikan oleh individu atau entitas asing untuk melakukan investasi di Indonesia. Dalam Pasal 1 (11) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, disebutkan bahwa PMA dapat berbentuk perseorangan, badan usaha asing, atau pemerintah asing yang menanamkan modal di Indonesia. PMA dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, namun sektor industri tertentu harus berada di kawasan industri.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang didirikan untuk mewakili perusahaan asing dalam rangka memenuhi kebutuhan perusahaan induk yang berlokasi di luar negeri. Kantor ini bertujuan untuk mengelola urusan dan kegiatan administratif yang berhubungan dengan perusahaan induknya, tanpa berfungsi sebagai entitas yang dapat melakukan transaksi bisnis langsung di Indonesia.
Perbedaan Utama PMA dan KPPA
Perbedaan utama antara PMA dan KPPA terletak pada tujuan dan aktivitas yang diizinkan. PMA adalah badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha, sedangkan KPPA hanya bertindak sebagai penghubung atau perwakilan dari perusahaan asing yang terdaftar di Indonesia. Berikut adalah beberapa perbedaan lain antara PMA dan KPPA:
- Pemegang Saham
PMA
Harus memiliki setidaknya dua pemegang saham, yang dapat berasal dari investor asing atau kombinasi keduanya. Peraturan seperti Daftar Negatif Investasi (DNI) mengatur pembatasan pada bidang usaha tertentu.
KPPA
Tidak memiliki ketentuan terkait kepemilikan saham karena tidak berfungsi sebagai badan usaha.
- Modal Usaha
PMA
Diharuskan untuk memenuhi ketentuan modal usaha yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu investasi lebih dari Rp10 miliar.
KPPA
Tidak diwajibkan memiliki modal karena tidak melakukan kegiatan usaha.
- Tujuan
PMA
Bertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan, transfer teknologi, dan mendukung perekonomian nasional.
KPPA
Fokus pada urusan administratif perusahaan induk tanpa terlibat dalam aktivitas komersial.
- Kewajiban dan Batasan
PMA
Memiliki kewajiban untuk melakukan divestasi saham sesuai dengan ketentuan pemerintah.
KPPA
Dibatasi untuk tidak terlibat dalam kegiatan jual beli barang atau jasa di Indonesia serta tidak dapat beroperasi sebagai badan usaha.
Jenis Kantor Perwakilan
KPPA di Indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
- Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
- Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing
Secara umum, perbedaan PMA dan KPPA dapat dilihat dari tujuan, struktur, serta aktivitas yang diizinkan oleh masing-masing entitas. PMA lebih berfokus pada kegiatan usaha dan investasi asing yang dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi Indonesia, sementara KPPA bertindak sebagai kantor administratif yang mendukung perusahaan induk di luar negeri. Dengan memahami perbedaan mendasar ini, investor asing dapat membuat keputusan yang tepat mengenai jenis entitas yang paling sesuai dengan tujuan bisnis mereka di Indonesia.
Konsultan Perizinan dari BMG Consulting Group Akan Membantu Anda Mengikuti Semua Prosedur Hukum Yang Tepat Untuk Mendirikan PMA Atau KPPA, Hubungi Kami Sekarang!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)