Wakaf dari Tanah yang belum Bersertifikat (Konversi, Pengakuan, dan Penegasan Hak) merupakan salah satu upaya penting untuk melegalkan status tanah yang diwakafkan namun belum terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Legalitas ini penting untuk memastikan tanah memiliki perlindungan hukum dan berguna sesuai peruntukan wakif, baik untuk ibadah maupun kepentingan sosial lainnya. Proses ini melibatkan berbagai tahapan administratif dan teknis yang memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan tata cara perizinan tanah wakaf.
Persyaratan untuk memulai proses konversi, pengakuan, dan penegasan hak atas tanah wakaf yang belum bersertifikat
Berikut adalah beberapa dokumen yang berlaku untuk memulai proses konversi, pengakuan, dan penegasan hak atas tanah wakaf yang belum bersertifikat:
- Formulir Permohonan
Pemohon atau kuasanya harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai yang sah.
- Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
Jika pengurusan dikuasakan, pemohon harus menyertakan surat kuasa yang sah.
- Fotokopi Identitas Pemohon atau Nadzir
Fotokopi KTP pemohon atau Nadzir, serta kuasa (jika ada), yang telah diverifikasi dengan dokumen asli oleh petugas loket.
- Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf
Dokumen ikrar wakaf harus diserahkan sebagai bukti bahwa tanah tersebut memang diperuntukkan sebagai wakaf.
- Fotokopi SPPT PBB Terbaru
SPPT PBB tahun berjalan harus difotokopi dan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
- Bukti Pembayaran SSP/PPh
Pemohon harus melampirkan bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Lainnya: Proses Pengajuan Sertifikat Pengganti Hak atas Tanah, Hak Milik atas Rumah Susun, dan Hak Tanggungan karena Blangko Lama
Prosedur untuk memulai proses konversi, pengakuan, dan penegasan hak atas tanah wakaf yang belum bersertifikat
Mulainya proses pengurusan wakaf dari tanah yang belum bersertifikat yaitu dengan pemohon mendatangi loket pelayanan instansi terkait, seperti BPN atau Kantor Urusan Agama (KUA). Di loket tersebut, pemohon menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan. Petugas loket kemudian memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut. Jika semua dokumen sudah lengkap dan sesuai, petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan pembayaran biaya pengukuran tanah. Setelah pembayaran, petugas akan menjadwalkan pengukuran tanah wakaf. Pada tahap ini, pemohon diwajibkan hadir untuk memastikan bahwa pengukuran dilakukan dengan benar sesuai dengan batas-batas tanah yang dimaksudkan.
Setelah pengukuran selesai, hasilnya diumumkan secara resmi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk mengetahui status tanah tersebut dan menyampaikan keberatan jika ada klaim yang bertentangan. Apabila tidak ada keberatan atau klaim lain yang muncul, proses berlanjut dengan pencatatan dan pembukuan oleh petugas, yang pada akhirnya akan menghasilkan sertifikat tanah wakaf. Sertifikat ini merupakan bukti sah bahwa tanah tersebut telah terdaftar sebagai wakaf. Kumudian petugas terkait akan menyerahkan Sertifikat tersebut kepada pemohon di loket pelayanan.
Kesimpulan
Mengurus Wakaf dari Tanah yang belum Bersertifikat adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku, tanah wakaf yang sebelumnya belum bersertifikat akan mendapatkan pengakuan hukum yang sah. Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada tanah tersebut, tetapi juga memastikan bahwa tanah dapat bermanfaat sesuai dengan tujuan wakaf, baik untuk kepentingan agama maupun sosial. Legalitas ini juga melindungi tanah dari kemungkinan sengketa di masa depan, memberikan rasa aman bagi pihak-pihak terkait.
Amankan status tanah wakaf Anda dengan proses konversi dan pengakuan hak yang cepat dan mudah bersama BMG Konsultan Perizinan!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)