Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif saat ini, keberadaan dokumen legalitas menjadi sangat krusial bagi setiap perusahaan. Legalitas bukan hanya sekadar formalitas, melainkan juga merupakan jaminan bahwa suatu usaha beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Salah satu dokumen penting dalam hal ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar dan resmi. Tanda Daftar Perusahaan merupakan langkah awal yang penting untuk membangun kepercayaan dan kredibilitas di pasar. Dengan memiliki Tanda Daftar Perusahaan, perusahaan tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum tetapi juga memudahkan akses ke berbagai izin usaha lainnya.
Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan dokumen resmi dari pemerintah daerah yang mencatat keberadaan perusahaan di Indonesia. TDP bertujuan untuk mendata dan mengawasi semua perusahaan yang ada, memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan memiliki TDP, tentunya perusahaan dapat membuktikan bahwa mereka telah mendaftar dan memperoleh izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha. Hal ini juga berperan penting dalam membangun kredibilitas perusahaan di mata pelanggan dan mitra bisnis, karena menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Fungsi Tanda Daftar Perusahaan
TDP memiliki beberapa fungsi esensial yang berkontribusi pada operasional dan legalitas suatu perusahaan:
- Legalitas Usaha
TDP memberikan legalitas kepada perusahaan, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sah beroperasi dan di akui oleh pemerintah.
- Perlindungan Hukum
Dengan memiliki Tanda Daftar Perusahaan, perusahaan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, yang penting untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
- Kredibilitas Perusahaan
Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis, pelanggan, dan pihak ketiga lainnya, menandakan bahwa perusahaan tersebut serius dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Fungsi-fungsi ini membantu perusahaan dalam melaksanakan operasionalnya dengan lebih aman dan terpercaya.
Siapa Saja yang Boleh Tidak Membuat Tanda Daftar Perusahaan?
Pemerintah tidak mewajibkan semua jenis usaha memiliki Tanda Daftar Perusahaan. Berikut adalah beberapa pengecualiannya:
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Umumnya, pemerintah seringkali mengecualikan usaha mikro dan kecil dengan omset tahunan rendah dari kewajiban memiliki TDP. Salah satu contohnya adalah bisnis rumahan yang tidak memiliki tempat usaha yang permanen.
- Usaha Informal
Pemerintah umumnya tidak mewajibkan pedagang kaki lima atau usaha tanpa tempat usaha permanen untuk mengurus TDP.
- Usaha di Bidang Pertanian
Pemerintah biasanya tidak mewajibkan petani atau usaha kecil di sektor pertanian yang dikelola perorangan untuk memiliki TDP.
- Usaha dengan Izin Khusus
Beberapa bisnis yang telah menerima izin khusus dari pihak berwenang mungkin tidak perlu lagi mengurus TDP. Misalnya, usaha di sektor tertentu yang telah mendapatkan izin operasional langsung dari kementerian terkait.
Tanda Daftar Perusahaan Apakah Sama dengan NIB?
TDP dan NIB memiliki fungsi yang mirip dalam hal memberikan legalitas kepada usaha, tetapi ada beberapa perbedaan penting:
- Cakupan Izin:
TDP
TDP adalah salah satu jenis izin yang mencatat pendaftaran perusahaan pada pemerintah daerah. Izin ini tentunya lebih spesifik dan hanya berlaku untuk pendaftaran usaha.
NIB
NIB bersifat lebih komprehensif dan menggabungkan berbagai izin dalam satu nomor identitas. Dengan adanya NIB, perusahaan tidak hanya terdaftar, tetapi juga memiliki izin usaha tambahan, seperti izin impor, izin operasional, dan lain-lain.
- Sistem Penerbitan:
TDP
Izin ini, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, umumnya memerlukan serangkaian prosedur administrasi yang berbeda dibandingkan dengan izin usaha lainnya.
NIB
Dengan menggunakan sistem OSS yang terintegrasi secara nasional, izin diterbitkan dengan lebih efisien, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan semua izin yang diperlukan di satu platform.
- Prosedur
TDP
Memiliki proses pengurusan yang bersifat manual dan membutuhkan pengumpulan serta verifikasi dokumen di tingkat daerah.
NIB
Untuk melakukan proses ini umumnya secara digital melalui OSS, yang mempercepat dan menyederhanakan langkah-langkahnya. Semua dokumen bisa diupload dan diverifikasi melalui platform online.
Apa Saja Syarat Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan?
Perusahaan harus memenuhi beberapa syarat untuk membuat TDP, yakni:
- Akta Pendirian Perusahaan
Dokumen yang disahkan oleh notaris, mencakup detail tentang pendirian perusahaan, struktur organisasi, dan identitas pemilik atau pengelola perusahaan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Izin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait, sesuai dengan jenis usaha perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP perusahaan dari Kantor Pajak setempat untuk keperluan administrasi perpajakan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan untuk melakukan verifikasi identitas.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Dokumen yang kelurahan atau desa setempat keluarkan, menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tempat usaha yang jelas.
- Dokumen Tambahan
Beberapa daerah mungkin memerlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan tempat usaha dari pemilik gedung atau surat sewa menyewa tempat usaha, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika perusahaan memiliki aset berupa bangunan.
Baca Lainnya: Langkah Awal Perusahaan Asing di Indonesia: Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Proses Pembuatan TDP
Proses pembuatan Tanda Daftar Perusahaan melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengumpulan Dokumen
Perusahaan harus mengumpulkan semua dokumen sesuai syarat yang berlaku.
- Pendaftaran
Pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal pemerintah terkait (jika tersedia) atau secara langsung di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) setempat.
- Verifikasi Dokumen
hak berwenang akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
- Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah proses verifikasi dokumen selesai, perusahaan wajib melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Penerbitan TDP
Setelah semua proses selesai dan biaya terbayar, Tanda Daftar Perusahaan akan diterbitkan oleh pemerintah daerah dan dapat diambil oleh perusahaan.
Kesimpulan
Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan langkah yang sangat penting bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. TDP tidak hanya sebagai bukti legalitas usaha, tetapi juga menjadi prasyarat untuk memperoleh berbagai izin lainnya serta meningkatkan kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnis. Proses pengurusan Tanda Daftar Perusahaan biasanya melibatkan pengumpulan dokumen yang lengkap, verifikasi oleh pihak berwenang, dan pembayaran biaya administrasi. Meskipun pemerintah mengecualikan beberapa jenis usaha dari kewajiban memiliki Tanda Daftar Perusahaan, memperoleh dokumen ini tetap memberikan banyak keuntungan untuk menjalankan bisnis secara legal dan terpercaya.
Dengan TDP, perusahaan Anda tidak hanya mendapatkan legalitas, tetapi juga perlindungan hukum yang penting untuk menghindari risiko di masa depan!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)